BANYUASIN, GEMADIKA.com – Adanya isu dugaan hubungan gelap oknum pejabat dilngkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin antara seorang oknum pegawai P3K dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banyuasin.

Informasi yang telah menyebutkan, seorang pegawai P3K berinisial Des diduga kerap berada di dalam ruang kerja Plt Sekwan Kabupaten Banyuasin berinisial Mut dalam waktu yang cukup lama, disebutkan pintu ruangan dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci. Situasi seperti inilah memunculkan dugaan dan kecurigaan dan menjadi buah bibir dar pegawai dan staf lainnya di lingkungan sekretariat.

Bukan itu saja, beredar pula kabar lainya, agar hubunganya mereka lancar, Plt Sekwan diduga sering memberikan tugas diluar Seketariat Dewan ( DL ) kepada pegawai P3K , yang bersangkutan Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan

Baca juga :  PT Gorby Energy Salurkan 200 Sak Beras dan Ratusan Dus Bantuan untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara

Tim media Gemadika.com telah berupaya menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Plt Sekwan Kabupaten Banyuasin berinisial Mutt pada 04 Februari 2026, dengan nomor surat 121/Media/II/2026, yang diterima oleh pihak sekretariat atas nama Rara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diterima jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak Plt Sekwan Kabupaten Banyuasin terkait isu yang berkembang tersebut.

Baca juga :  PT Gorby Energy Salurkan 200 Sak Beras dan Ratusan Dus Bantuan untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, publik berharap Bupati Kabupaten Banyuasin, H. Askolani, dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, termasuk ASN dan pegawai P3K.

Media ini menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Naslim Herwadi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami