LUBUK LINGGAU, GEMADIKA.com – Dua pria, BN (39) dan MRS (43), tertunduk lesu saat ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan mengantongi lebih dari 8 gram ganja. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (25/7/2024) di Jalan Jend. Pol. Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera Enam Jaya, bersama Kanit Idik II, IPDA Prayitno, dan tim segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Di dalam tas selempang milik BN, ditemukan dua paket bungkusan kertas berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat lebih dari 8 gram tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
BN, yang merupakan warga Perumahan Griya Asri B, Kelurahan Muara Enim, dan MRS, warga Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung, Lubuk Linggau Barat II, langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan serius mengingat besarnya potensi bahaya dari peredaran narkoba di masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat,” ujar Kapolres dengan tegas.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada kami,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Hukuman berat menanti mereka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkoba.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Lubuk Linggau. Kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, demi kesejahteraan dan ketenangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kondisi yang kondusif untuk kehidupan yang lebih baik di Kota Lubuk Linggau. (Andi Irawan)