JAKARTA, GEMADIKA.com — Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri kembali ramai diperbincangkan publik. Namun sejumlah pakar hukum justru mengingatkan bahwa aturan baru semacam itu tidak diperlukan, bahkan bisa berbalik merugikan jalannya pemerintahan.

Akademisi sekaligus pengamat hukum dan kepolisian, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sudah mengatur dengan jelas bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Artinya, tidak ada kekosongan hukum yang perlu ditambal dengan regulasi baru.

Sejauh ini, aturan hanya memberikan pedoman bahwa Presiden akan ganti Kapolri ketika memasuki masa pensiun atau Presiden menilai Kapolri tidak mampu lagi menjalankan tugasnya. — Edi Hasibuan, Rabu (13/5/2026)

Mantan Anggota Kompolnas 2012–2016 ini menilai mekanisme yang berlaku saat ini sudah cukup memadai. Pasalnya, pengangkatan Kapolri tetap harus mendapat persetujuan DPR sesuai Undang-Undang Kepolisian. Mekanisme ini, kata dia, sudah menjamin adanya checks and balances yang demokratis dan akuntabel.

Baca juga :  Mulai Sekarang Beli Obat di Minimarket Bisa! BPOM Resmi Keluarkan Aturan Baru — Ini Syaratnya

Edi juga mengingatkan bahwa Kapolri bukan jabatan yang berdiri sendiri, melainkan pembantu langsung Presiden dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Karena itu, Presiden perlu diberi ruang yang cukup untuk memilih figur terbaik sesuai kebutuhan.

“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan dan penegakan hukum. Karena itu, Presiden harus diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa yang dianggap mampu menjalankan visi pemerintahan serta menjaga stabilitas nasional. Kalau Presiden masih membutuhkan, saya kira tidak ada masalah untuk itu.”

Ia memperingatkan, jika aturan pembatasan dibuat terlalu kaku, justru akan memangkas fleksibilitas Presiden dalam mengelola institusi Polri, terutama saat menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang dan berubah.

Penulis buku Politik Hukum Kepolisian ini juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap Kapolri sebenarnya bisa dilakukan kapan saja oleh Presiden, tanpa harus menunggu batas waktu tertentu. Menurutnya, mekanisme ini jauh lebih efektif dibanding membuat batasan jabatan yang sifatnya hanya administratif.

“Sejak dahulu sistem ini berjalan baik. Jika Presiden menilai Kapolri masih efektif, profesional, dan mampu menjaga keamanan nasional, maka tidak ada alasan harus dibatasi oleh aturan tambahan.”

Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, lanjut Edi, loyalitas dan sinkronisasi kebijakan antara Presiden dan Kapolri menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas penegakan hukum.

Baca juga :  Vonis Kasus Korupsi Chromebook Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek Pendidikan

Ia mengakhiri pandangannya dengan menekankan bahwa perdebatan soal batas jabatan seharusnya dialihkan ke hal yang lebih substansial.

Karena itu fokus utama seharusnya bukan pada pembatasan masa jabatan Kapolri, melainkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan pengawasan terhadap institusi Polri agar tetap bekerja sesuai prinsip demokrasi serta supremasi hukum.”

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami