JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan sebanyak 172 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP sederajat.

Temuan ini terungkap dari hasil pemantauan intensif yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas di media sosial dan berbagai platform digital selama pelaksanaan ujian berlangsung.

Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penyebaran konten ujian berupa foto soal yang diunggah ke internet.

“Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital,” kata Toni dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

“Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads,” lanjut dia.

Baca juga :  Presiden Prabowo Launching 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Pertaruhan Besar Masa Depan Ekonomi Desa Indonesia

Dari total temuan tersebut, sebanyak 136 kasus terjadi pada jenjang SD/MI sederajat, sementara 36 kasus lainnya ditemukan di tingkat SMP/MTs sederajat.

Meski demikian, Kemendikdasmen belum menetapkan seluruh temuan tersebut sebagai pelanggaran final. Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berjalan untuk memastikan validitas bukti di lapangan.

Sebagai langkah tindak lanjut, kementerian telah mengirimkan surat resmi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota serta kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama di daerah untuk melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang terindikasi melanggar.

“Atas temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut melalui surat resmi kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan juga Kanwil atau Kankemenag di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” jelas Toni.

Baca juga :  Detik-Detik Menegangkan! Trump Batalkan Serangan ke Iran di Menit Terakhir — Ini Alasannya

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif, termasuk yang melibatkan pengawas maupun penyelia ujian.

Saat ini, tim inspektorat masih melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengklarifikasi berbagai temuan yang ada.

“Dan saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan dalam sistem pengawasan pelaksanaan TKA di masa mendatang, khususnya dalam pengendalian penggunaan perangkat digital serta pencegahan kebocoran soal di media sosial.

Dilansir dari: Kompascom.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami