PADANG, GEMADIKA.com – Suasana di kawasan Jalan Gajah IV, Air Tawar, Kota Padang mendadak heboh pada Sabtu malam (16/5/2026). Kejadian bermula dari kecurigaan penghuni kos terhadap aktivitas tidak biasa dari salah satu kamar mahasiswa.
Mahasiswa berinisial EH disebut kerap membawa teman pria ke dalam kamar kosnya, terutama pada larut malam sekitar pukul 00.00 WIB. Pada awalnya, aktivitas tersebut dianggap biasa oleh penghuni lain. Namun, seiring waktu, muncul kecurigaan karena sering terdengar suara mencurigakan dari dalam kamar tersebut.
Menurut salah satu saksi yang ikut dalam penggerebekan, penghuni kos kerap mendengar suara yang dianggap tidak wajar, termasuk bunyi ranjang kayu bergesekan hampir setiap malam. Selain itu, EH juga disebut sering membawa pria yang berbeda ke kamar kosnya.
Kecurigaan tersebut akhirnya memuncak. Penghuni kos melakukan pengintaian sebelum memutuskan membuka paksa pintu kamar yang bersangkutan. Saat pintu berhasil dibuka, EH dan seorang pria berinisial F disebut berada dalam kondisi tanpa busana dan sedang berpelukan.
Peristiwa ini kemudian direkam dan videonya tersebar luas di media sosial. Penyebaran video tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, terkait norma sosial, privasi, dan etika dalam lingkungan tempat tinggal bersama.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai detail kronologi maupun isi video yang beredar.
Sementara itu, pihak Universitas Negeri Padang (UNP) langsung mengambil langkah cepat. Sekretaris Universitas, Erianjoni, menyampaikan bahwa kampus telah melakukan investigasi secara berjenjang mulai dari tingkat program studi hingga universitas.
UNP juga telah menonaktifkan mahasiswa yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan serta menjaga lingkungan akademik yang kondusif.
Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma dan kode etik kampus, keduanya berpotensi dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO).




