PATI, GEMADIKA.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kapal perikanan yang tengah bersandar di kawasan Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri ribuan liter bahan bakar solar serta sejumlah perlengkapan kapal milik KM Citra Cemerlang GT 199. Total kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai Rp54,75 juta.

Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial A.M. (47) pada Selasa (9/6/2026).

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP bersama Tim Inafis. Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Hendrik, Rabu (10/6/2026).

Peristiwa pencurian diketahui saat korban melakukan pengecekan terhadap kapal yang sedang menjalani perbaikan. Saat tiba di lokasi, korban menemukan sejumlah peralatan kapal dalam kondisi berantakan dan terdapat tumpahan solar di area dek kapal.

Baca juga :  Kebakaran Hebat Ludeskan 70 Persen Area Pabrik PT Dua Putra Perkasa di Pati, Penyebab Masih Diselidiki

Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada dugaan pencurian setelah diketahui sejumlah barang berharga dan bahan bakar kapal hilang.

Perkembangan penyelidikan mengarah ke kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana. Warga setempat menemukan seorang pria yang mencurigakan tengah membawa aki dan beberapa kardus oli mesin yang masih bertuliskan identitas kapal milik korban.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial RPSP (27) warga Tulungagung, MA (34) warga Juwana, dan J (46) yang juga merupakan warga Juwana.

Menurut Kompol Hendrik, para pelaku memanfaatkan kondisi kapal yang sedang tambat labuh dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya para tersangka memanfaatkan kelengahan saat kapal tambat labuh. Mereka menguras isi kapal, mulai dari suku cadang hingga ribuan liter bahan bakar,” jelasnya.

Baca juga :  Polres Purworejo Gelar Kegiatan Donor Darah dalam rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke 80 .

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.000 liter solar, tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 yang masing-masing berisi enam jeriken, serta satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R (N200).

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan nelayan maupun pelaku usaha perikanan di wilayah Kabupaten Pati.

Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati. Penyidik Satpolairud masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami