REMBANG, GEMADIKA.com- Penyegelan sejumlah tempat karaoke dan razia kafe yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi perhatian berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Kuasa Hukum Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menegaskan bahwa langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) merupakan tindakan yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Dalam menghadapi razia kafe dan karaoke oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemilik usaha memiliki hak untuk meminta petugas menunjukkan Surat Tugas, memverifikasi pelanggaran Perda (seperti izin usaha atau jam operasional), serta mendokumentasikan proses. Penggeledahan atau penyitaan harus disertai Berita Acara yang sah.

‎Razia kafe oleh Satpol PP pada umumnya sangat mendukung penegakan hukum asalkan sesuai prosedur (SOP) dan Hak Asasi Manusia (HAM), namun kritis terhadap potensi arogansi, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan wewenang.

‎Dalam pandangan Advokat/Kuasa hukum Bagas Pamenang Nugroho SH, MH, menilai Satpol PP adalah penegak Perda (Peraturan Daerah) yang dibekali kewenangan penyelidikan. Namun, dalam praktiknya, tindakan ini tidak boleh sewenang-wenang. Jika ada unsur dugaan tindak pidana murni, seperti narkoba atau pornografi, Satpol PP wajib berkoordinasi dan menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian.

‎Bagas Pamenang sering menyoroti tindakan penyegelan atau penutupan paksa tempat usaha secara sepihak. Menurutnya dalam prinsip hukum tata usaha negara, penutupan tempat usaha yang tidak berizin harus didahului oleh tahapan surat peringatan (SP 1 hingga SP 3) dan wajib memiliki payung hukum yang jelas.

‎Menurut Bagas, dasar hukum prosedur penutupan kafe dan karaoke ada pada Pasal 185 hingga 189 dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengatur pendelegasian wewenang terkait perizinan berusaha dan pelaksanaan kebijakan strategis nasional.

‎Hak atas bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Ia mengkritik keras oknum Satpol PP yang kerap menghalangi atau bersikap intimidatif terhadap pendampingan hukum bagi pemilik kafe atau pengunjung yang terjaring razia.

‎Bagas menentang keras razia yang melanggar privasi. Jika razia menyasar area privat atau menggeledah barang pribadi tanpa surat tugas resmi dan saksi, hal tersebut dinilai melanggar prosedur penyidikan.

‎Bagas berharap Satpol PP yang merupakan perangkat Pemerintah Daerah dapat menjalankan tugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara profesional, humanis, serta tetap menghormati hak-hak warga negara.

‎Penulis : Aziz
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami