TERNATE, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar lebih waspada terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.

Peringatan tersebut disampaikan setelah KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 10 hingga 12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang serta jasa masih menjadi area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Karena itu, KPK terus melakukan pemantauan dan pendampingan guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Budi, KPK juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Regulasi tersebut dinilai memiliki potensi membuka celah terjadinya pengkondisian proyek karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan berasal dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

“Di sisi lain, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengadaan barang dan jasa dikhawatirkan menjadi celah pengkondisian proyek. Sebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan berasal dari UKPBJ,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

Berdasarkan data Indonesia National Procurement Portal (Inaproc), KPK mencatat sebanyak 61,35 persen pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkaitan dengan proyek infrastruktur. Sementara itu, metode pengadaan yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dengan persentase mencapai 52,89 persen.

Tingginya aktivitas pengadaan tersebut, menurut KPK, perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Melihat kondisi tersebut, KPK menegaskan agar kepala daerah lebih cermat sehingga tidak terjadi konflik kepentingan maupun pengkondisian dalam setiap proses pengadaan di lingkup Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

KPK juga mengapresiasi adanya peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Maluku Utara dalam dua tahun terakhir. Namun demikian, peningkatan nilai tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

“Perbaikan nilai SPI dan MCSP menunjukkan arah yang positif, tetapi belum cukup hanya diukur dari angka. Hal terpenting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah adalah perbaikan yang benar-benar tercermin dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Budi.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pendampingan tersebut, KPK meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menjalankan rekomendasi perbaikan yang telah diberikan. KPK menetapkan jangka waktu tiga bulan untuk pelaksanaan berbagai langkah pembenahan tersebut.

“Hal ini ditujukan agar setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” pungkas Budi.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami