REMBANG, GEMADIKA.com – Aktivitas CV Batu Sinar Cemerlang di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Rembang diamuk protes warga. Perusahaan pemecah batu (crusher) tersebut dinilai memicu polusi suara pekak dan diduga bodong.
Alih-alih transparan, pengawas perusahaan justru ngeles saat dikonfirmasi terkait ketidaksesuaian izin operasional di lapangan.
”Kita tidak menambang Pak, crusher masih jalan. Mengenai izin sudah ada, Pak. Kalau ketidaksesuaian, saya tidak tahu,” kata Pengawas CV Batu Sinar Cemerlang, Yanto Budi Admojo, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (24/6/2026).
Kades Sebut Fakta Lapangan Berbeda
Kepala Desa Kajar, Sri Sunardi, membenarkan keluhan warga terkait kebisingan yang sudah berlangsung setahun ini. Menurutnya, izin awal perusahaan hanya crusher, namun di lapangan diduga kuat melakukan penambangan langsung tanpa melapor ke desa.
”Infonya aktivitas crusher, tapi di lapangan itu menambang. Saya tidak dikasih tahu perizinannya seperti apa, padahal sudah satu tahun beroperasi,” tegasnya.
Desa Bersurat ke Bupati, Polisi Sebut Kondusif
Buntut polemik ini, Pemdes Kajar langsung mengirim surat permohonan pemberhentian operasional perusahaan kepada Bupati Rembang.
Di sisi lain, Kapolsek Gunem Iptu Yayat Supriyanto memastikan situasi di lokasi masih aman dan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihak kepolisian terus memonitor perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak desa.
”Sekarang ini aman terkendali, tidak ada gejolak dari warga. Informasi dari Kades, ada surat pemberhentian ke Pak Bupati,” pungkasnya.


