BUNGO, GEMADIKA.com – Seorang pekerja berinisial HH yang disebut telah bekerja sejak tahun 1990 di PT Batu Mamak Serasi, Kabupaten Bungo, Jambi, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mengajukan permohonan kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam yang kini memberikan pendampingan hukum kepada pekerja tersebut.
Menurut keterangan LBH Makalam, HH telah mengabdi selama sekitar 36 tahun di perusahaan tersebut. Namun, selama masa kerjanya, ia disebut tidak pernah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan maupun perjanjian kerja secara resmi.
LBH Makalam juga menyampaikan bahwa setelah HH mengajukan permohonan kenaikan upah sebesar Rp500 ribu, perusahaan diduga melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan hak pesangon sebagaimana yang diharapkan.
“Diduga di-PHK sepihak dan tidak diberikan pesangon,” ungkap perwakilan LBH Makalam dalam keterangannya.
Sebagai langkah hukum, LBH Makalam mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak perusahaan.
Setelah somasi disampaikan, perusahaan disebut sempat memanggil kembali HH untuk bekerja. Namun, menurut LBH Makalam, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status hubungan kerja maupun penyelesaian hak-hak pekerja yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menggambarkan pentingnya kepastian status hubungan kerja dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya bagi karyawan yang telah mengabdi dalam waktu yang lama.
LBH Makalam menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut melalui jalur hukum hingga diperoleh kepastian mengenai hak-hak pekerja.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Batu Mamak Serasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja maupun pernyataan yang disampaikan oleh LBH Makalam.


