JAKARTA, GEMADIKA.com – Peserta BPJS Kesehatan diminta lebih teliti sebelum melakukan kontrol lanjutan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Mulai 1 Juni 2026, pelayanan kontrol pasien BPJS hanya akan diberikan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui informasi yang dibagikan akun Instagram @dokter.edukasi dan @sardjito_official. Aturan baru ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan serta mengurangi antrean di fasilitas kesehatan.

Datang Terlalu Cepat Tidak Akan Dilayani

Dalam aturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan yang datang sebelum tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak dapat memperoleh pelayanan.

Sementara itu, pasien yang datang setelah jadwal kontrol masih berkesempatan mendapatkan pelayanan dengan melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya (H-1), sesuai ketentuan rumah sakit.

Pengecualian hanya berlaku bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan. Pasien yang mengalami keadaan darurat tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga :  Konservasi Air Jadi Kunci Jaga Kesehatan Masyarakat, Sungai Pusur Bertransformasi Lewat Kolaborasi

Apa Itu Surat Kontrol?

Surat kontrol merupakan dokumen yang diberikan dokter atau fasilitas kesehatan kepada pasien sebagai jadwal kunjungan lanjutan setelah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Di dalam surat tersebut biasanya tercantum:

Tanggal kontrol
Poli tujuan
Nama dokter yang akan menangani pasien

Karena menjadi dokumen penting, peserta BPJS Kesehatan disarankan selalu memeriksa kembali informasi yang tercantum sebelum datang ke rumah sakit.

Risiko Datang di Luar Jadwal

Apabila pasien datang tidak sesuai jadwal, proses pelayanan dapat mengalami perubahan.

Petugas rumah sakit dapat meminta pasien menjadwalkan ulang kunjungan sesuai ketersediaan layanan. Selain itu, dokumen kepesertaan maupun kelayakan pelayanan juga dapat diverifikasi kembali sehingga berpotensi memengaruhi waktu antrean.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Kontrol

Agar proses pelayanan berjalan lancar, peserta BPJS Kesehatan perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu JKN (fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
Surat kontrol dari dokter.
Nomor antrean atau bukti reservasi apabila tersedia.

Baca juga :  Tiga Saudari Berusia Lebih dari Seabad Pecahkan Rekor Dunia, Jadi Sorotan Penelitian Umur Panjang

Pada kondisi tertentu, rumah sakit juga dapat meminta pasien membawa surat rujukan maupun dokumen pendukung lainnya sesuai kebijakan masing-masing fasilitas kesehatan.

Tips Agar Pelayanan Lebih Lancar

Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk:

Memastikan kembali tanggal yang tertera pada surat kontrol.
Datang tepat sesuai jadwal.
Mengecek antrean melalui aplikasi Mobile JKN atau sistem rumah sakit apabila tersedia.
Menghubungi fasilitas kesehatan terlebih dahulu apabila terdapat perubahan jadwal atau informasi yang belum dipahami.

Dengan mematuhi jadwal kontrol dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, proses pelayanan kesehatan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan efisien.

Dilansir dari Kompascom.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami