JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengamanan melekat kepada mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengamanan dilakukan oleh Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK selama masa pembantaran penahanan guna menjamin keamanan tersangka yang masih berstatus tahanan KPK.

“Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Selain pengamanan, penyidik KPK juga terus memantau perkembangan kondisi medis Yaqut. Berdasarkan informasi dari tim medis, Yaqut diketahui mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit.

“KPK berharap tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Budi.

Baca juga :  Harga Obat Dipastikan Tidak Naik Drastis, Kemenkes Batasi Kenaikan Maksimal 20 Persen

Penyidikan Terus Berjalan

Meski tersangka sedang menjalani perawatan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tetap berlanjut.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki batas waktu antara 90 hingga 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pengadilan.

Dalam perkara ini, masa penahanan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah diperpanjang selama 30 hari sejak awal Juni 2026.

KPK juga berencana melimpahkan perkara tersebut bersamaan dengan dua tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Libatkan Ratusan Biro Travel

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan umrah dan haji yang diduga berkaitan dengan distribusi kuota haji tambahan. Namun, sejumlah biro perjalanan disebut masih enggan memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota tersebut.

Baca juga :  Belgia Pesta Gol 5-1 atas Selandia Baru, Imbang Lawan Iran Antar Mesir Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

KPK menegaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari CNNIndonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami