BANGKALAN, GEMADIKA.com – Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bangkalan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriek Triyasworo serta Kasi Humas Ipda Agung dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (30/6/2026).
Kapolres Bangkalan menjelaskan, dari total 16 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 11 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 15 tersangka, serta lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan lima tersangka.
“Kasus Curat meliputi pencurian hewan di Kwanyar, pencurian kotak amal di Burneh, pencurian blower AC, pencurian ayam, pencurian scotlet dan handphone di Kecamatan Kota, pencurian mesin sirkel di Modung, pencurian laptop di Kamal, pencurian tabung LPG di Arosbaya, pencurian water meter, hingga pencurian kabel di Labang,” ungkap AKBP Wibowo.
Selain itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat.
Kasus curanmor yang berhasil diungkap meliputi pencurian sepeda motor Honda Vario di Kecamatan Tragah, Honda Vario di Kecamatan Bangkalan, Honda Supra di Kecamatan Blega, Honda Beat di Kecamatan Labang, serta Honda Scoopy di Kecamatan Tanah Merah.
Kapolres menambahkan, sebagian perkara yang berhasil diungkap saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik. Sementara beberapa kasus lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wibowo juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera berkoordinasi dengan Polres Bangkalan.
“Kepada rekan-rekan wartawan, apabila ada yang mengenali pemilik sepeda motor hasil kejahatan curanmor ini, mohon diinformasikan. Kendaraan dapat diambil dengan status pinjam pakai setelah pemilik membawa dokumen asli kepemilikan kendaraan,” ujarnya.
Polres Bangkalan berharap keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
Penulis : Nardi
Editor : Rini


