JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah Jepang resmi memberlakukan kenaikan pajak keberangkatan wisatawan internasional (Sayonara Tax) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wisatawan asing yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut.

Sebelumnya, pajak keberangkatan yang mulai diterapkan sejak 2019 tersebut dikenakan sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp110 ribu. Mulai hari ini, tarifnya meningkat menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp330 ribu, atau tiga kali lipat dari besaran sebelumnya.

Kenaikan pajak dilakukan sebagai respons atas meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Negeri Sakura. Sepanjang tahun 2025, Jepang mencatat sekitar 42,7 juta wisatawan internasional, angka tertinggi dalam sejarah pariwisata negara tersebut.

Pemerintah Jepang menilai tambahan penerimaan dari pajak tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pariwisata sekaligus mengatasi dampak overtourism yang mulai dirasakan di sejumlah destinasi populer.

Dana Pajak untuk Tingkatkan Layanan Pariwisata

Pemerintah Jepang menyebutkan bahwa dana yang dihimpun dari pajak keberangkatan akan dialokasikan untuk berbagai program pengembangan sektor pariwisata.

Baca juga :  China dan Amerika Serikat Tempuh Jalur Berbeda dalam Perlombaan AI, Bukan Sekadar Soal Teknologi

Di antaranya adalah penambahan gerbang pemeriksaan otomatis berbasis teknologi pengenalan wajah di bandara dan pelabuhan guna mempercepat proses pemeriksaan imigrasi.

Selain itu, dana juga akan digunakan untuk pelestarian situs-situs bersejarah, pengembangan layanan informasi wisata berbasis digital, hingga promosi destinasi wisata yang belum banyak dikunjungi wisatawan asing.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap arus wisatawan tidak hanya terpusat di kota-kota besar seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka, tetapi juga menyebar ke berbagai destinasi lain di Jepang.

Tarif Visa dan Izin Tinggal Ikut Naik

Selain menaikkan pajak keberangkatan, Pemerintah Jepang juga memberlakukan penyesuaian tarif berbagai layanan administrasi keimigrasian bagi warga negara asing.

Biaya visa sekali masuk (single-entry visa) naik dari sekitar 3.000 yen menjadi 15.000 yen, sedangkan visa multiple-entry meningkat dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.

Tarif pengurusan perpanjangan maupun perubahan status izin tinggal juga mengalami kenaikan, yakni dari sekitar 6.000 yen menjadi berkisar 10.000 hingga 70.000 yen, tergantung jenis layanan yang diajukan.

Baca juga :  Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Ancaman Narkoba Kian Kompleks, Kolaborasi Global Jadi Kunci Pencegahan

Sementara itu, biaya pengajuan izin tinggal tetap (permanent residency/PR) turut meningkat dari 10.000 yen menjadi 200.000 hingga 300.000 yen.

Turis Diingatkan Patuhi Aturan Kebersihan

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tokyo juga semakin memperketat aturan kebersihan sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan kota di tengah lonjakan wisatawan.

Melalui kampanye “If You Throw Trash, You Lose Cash”, wisatawan maupun warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda sebesar 2.000 yen.

Aturan tersebut telah diterapkan di sejumlah kawasan wisata populer, termasuk Shibuya, dengan pembayaran denda dapat dilakukan menggunakan uang tunai, kartu, maupun kode QR.

Dengan diberlakukannya berbagai kebijakan baru tersebut, wisatawan yang berencana berlibur ke Jepang diimbau mempersiapkan anggaran perjalanan secara lebih matang. Pemerintah Jepang berharap tambahan penerimaan dari pajak dan biaya administrasi tersebut dapat mendukung terciptanya layanan pariwisata yang lebih baik, nyaman, serta berkelanjutan bagi seluruh pengunjung.

Dilansir dari CNNIndinesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami