JAKARTA, GEMADIKA.com – Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi (home industry) cartridge rokok elektronik (vape) berisi etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan terhadap paket kiriman yang diduga berisi bahan baku etomidate. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk meracik sekaligus mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge vape sebelum diedarkan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Singapura berinisial LHM yang diduga berperan sebagai peracik atau “koki” dalam proses pembuatan cartridge etomidate siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita ribuan cartridge kosong beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Apa Itu Etomidate?
Berdasarkan informasi Direktorat Intelijen Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), etomidate merupakan obat keras yang digunakan sebagai anestesi atau obat bius dalam tindakan medis.
Obat ini diberikan melalui suntikan ke pembuluh darah dan hanya boleh digunakan oleh tenaga kesehatan di bawah pengawasan dokter.
Etomidate dikenal bekerja dengan cepat dan sering dipilih untuk pasien yang memiliki risiko gangguan jantung maupun pembuluh darah karena pengaruhnya terhadap tekanan darah relatif lebih kecil dibandingkan beberapa obat anestesi lainnya.
Berbahaya Jika Disalahgunakan
Meski memiliki manfaat dalam dunia medis, etomidate menjadi sangat berbahaya apabila digunakan di luar indikasi kesehatan, termasuk dicampurkan ke dalam cairan rokok elektronik.
Apabila dihirup melalui vape, penyalahgunaan etomidate dapat menimbulkan berbagai efek samping, di antaranya:
Mual dan muntah.
Iritasi saluran pernapasan.
Gangguan koordinasi tubuh.
Penurunan hingga kehilangan kesadaran.
Kejang otot.
Karena itu, penggunaan etomidate sebagai campuran cairan rokok elektronik merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Melanggar Aturan Kesehatan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap produsen produk tembakau maupun rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan yang belum terbukti aman bagi kesehatan.
BPOM juga telah menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan etomidate yang belakangan mulai ditemukan dalam produk vape ilegal.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi cartridge etomidate tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam proses produksi maupun peredarannya.
Dilansir dari CNNindonesia.


