BATU BARA, GEMADIKA.com — Aktivitas pertambangan Galian C di bantaran sungai Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Meski sebagian besar Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di wilayah ini dikabarkan telah berakhir masa berlakunya, alat berat dan truk pengangkut material diduga masih terlihat beroperasi di sejumlah lokasi — termasuk di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 dari 13 SIPB yang pernah diterbitkan di Kabupaten Batu Bara disebut telah kedaluwarsa. Namun aktivitas pengerukan tanah uruk dan material batuan di kawasan bantaran sungai disebut masih berlangsung secara terbuka, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pihak berwenang.

Jika dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum. Negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak, retribusi, dan royalti yang nilainya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah setiap tahunnya. Lebih dari itu, aktivitas pengerukan di kawasan aliran sungai dinilai berisiko mengubah struktur bantaran yang dapat memicu abrasi, longsor, pendangkalan, peningkatan ancaman banjir, hingga penurunan kualitas air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Motivasi Siswa MPLS Mitra Inalum : Raih Cita-Cita dengan Disiplin dan Kerja Keras

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum — khususnya Polres Batu Bara — bersama instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh aktivitas Galian C yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan yang mengabaikan hukum. Apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum siap segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan terhadap lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keuangan negara,” tegas Mariati.

Ia juga meminta instansi teknis melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang pernah diterbitkan di Kabupaten Batu Bara dan Provinsi Sumatera Utara, guna memastikan apakah setiap aktivitas yang masih berjalan benar-benar memiliki dasar hukum yang sah.

“Apabila izin telah berakhir namun aktivitas penambangan masih berlangsung, maka kondisi tersebut harus segera diverifikasi. Agar tidak timbul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang berdampak bagi masyarakat luas dan lingkungan,” tutupnya.

Baca juga :  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Syafrizal Tekankan Disiplin, Integritas, dan Peningkatan Pelayanan Publik

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika kegiatan tersebut dilakukan di kawasan sempadan sungai atau mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan kewajiban menjaga fungsi dan kelestarian sungai bagi kepentingan masyarakat.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk melakukan verifikasi legalitas, pemeriksaan lapangan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan konsisten menjadi tolak ukur hadirnya negara dalam melindungi lingkungan, menjaga keuangan negara, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami