TANAH KARO, GEMADIKA.com – Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (08/08/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di dekat SPBU Lau Dah, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dalam operasi tersebut, tim Opsnal berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RRS (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Komplek Merga Silima, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, serta di Jl. Danau Maninjau Lk. VI, Desa Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satres Narkoba yang terus memantau peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga :  Alasan Kenapa Kedewasaan Membuat Hidup Lebih Damai

“Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 3,6 gram,” ujar AKP Harjuna Bangun, Selasa (13/08/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Sempat Kaget, Raline Shah diangkat Jadi Stafsus Menkomdigi

“Tersangka RRS kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi saksi akan terus dilakukan. Kami juga akan segera mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut,” tambahnya. (Azwin)