GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pembangunan Drainase yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Dempel dengan menggunakan anggaran Bankeu Prov Jateng Tahun 2024 yang terletak di Dusun Limberejo RT 04 RW 02, Desa Dempel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sesuai papan informasi yang ada.

Proyek Pembangunan Drainase yang bersumber dari anggaran Bankeu Prov Jateng Tahun 2024 dengan nilai Rp 200.000.000,00, diduga dimanfaatkan oleh beberapa pihak.

Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat proses pembangunan, seperti para pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD), serta tidak adanya rambu – rambu lalu lintas di sekitar lokasi.

Baca juga :  Miris! Jalan Desa Tomuan Holbung Asahan Rusak Parah, Warga Kesulitan Beraktivitas

Pekerjaan Adukan dilakukan sejumlah Tukang dengan cara Mengaduk manual, tidak menggunakan Mesin Pengaduk Semen (Molen).

Hal ini dikatakan oleh Pak To, Pekerja Proyek. Menurutnya, para pekerja tidak tahu jika harus memakai alat pelindung diri.

“Kita tidak tahu masalah bab itu” ucapnya saat diwawancarai. Dirinya juga menambahkan dari pihak berwenang juga tidak memberikan APD, “Ya memang tidak dikasih (Alat PelindungDiri),” Katanya pada awak media, Senin (19/8/2024).

Baca juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bergulir di Kec. Modung Bangkalan, Rangkul UMKM Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa proses pengadukan semen tidak menggunakan molen.

“Pengadukan dengan manual, tidak memakai molen,” ungkapnya.

Dalam Wawancara Ia juga menjelaskan molen tersebut belum dikirim, “Kemarin sebetulnya ada, cuma belum dikirim,” katanya.

Dalam Hal ini pihak Pelaksana Kegiatan, jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. (Bambang Wahyudi)