TOBA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba berhasil menangkap seorang bandar narkotika berinisial MP (49), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. MP ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
MP ditangkap oleh petugas di Jalan Pemandian Lumban Silintong, Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasat Resnarkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan, yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di Jalan Pemandian Lumban Silintong.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, mereka berhasil menangkap MP di lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 5 paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,50 gram, dan 1 paket plastik klip besar berisi 12 butir pil ekstasi berlambang Youtube berwarna merah marun dengan berat bruto 4,59 gram. Barang-barang tersebut disembunyikan di bawah batu di pinggir jalan Lumban Silintong.
Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut dimilikinya untuk dijual kepada orang lain.
Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 tas hitam bertuliskan “QUALITY BAG” yang berisi plastik klip berbagai ukuran, 1 unit handphone VIVO warna biru navy, serta uang tunai sebesar Rp 1.200.000. Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Pardinggaran, Kecamatan Laguboti.
Tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Toba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Jamarlin Saragih)