MEDAN, GEMADIKA.com – Polrestabes Kota Medan menggagalkan peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan jumlah barang bukti sabu seberat 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 36.860 butir.

“Dari upaya itu personel di lapangan mengamankan seorang kurir berinisial F (32), warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (30/7/2024).

Teddy mengungkapkan, pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Kompleks Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Siagian Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Batu Bara Tampilkan Potensi Unggulan Daerah

Personel polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial F dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar hitam.

“Pelaku F ini mendapatkan barang haram dari Provinsi Kepulauan Riau yang disuruh atasannya berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang ini dan akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 serta Medan Tuntungan,” terangnya.

Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan mendapatkan upah bervariasi.

Baca juga :  Jaksa Turun ke Nagori, Kejari Simalungun dan DPRD Sumut Bawa Kabar Baik untuk Pekerja Rentan

“Selain sebagai penyimpan, tersangka F ini juga kurir untuk mengantarkan narkoba ke pemesan,” tuturnya.

Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini berinisial W.

“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (Robinsius Silalahi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami