BOGOR, GEMADIKA.comPolsek Cisarua telah merespons laporan dan melakukan investigasi terkait pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor roda dua yang terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di Vila Elhafz, Kp. Babakan Sirna, Ds. Jogjogan, Kec. Cisarua, Kab. Bogor.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelapor sedang tidur di rumah jaga vila bersama tiga temannya. Salah satu teman pelapor, Sdr. IIP, pada pukul 05.00 WIB melakukan shalat subuh dan menemukan gerbang vila yang sebelumnya terkunci, kini terbuka. Pelapor pun dibangunkan dan diketahui bahwa sepeda motor Honda CRF miliknya telah hilang dari parkiran. Melalui rekaman CCTV, teridentifikasi dua pelaku yang merusak gembok gerbang sebelum mengambil kendaraan tersebut.

Baca juga :  Dibawa ke Markas GRIB Jaya, Putri Penulis Ahmad Bahar Sempat Diinterogasi Hercules Soal Chat Ancaman

Barang bukti yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nilai perkiraan mencapai Rp. 20.000.000. Identitas korban, bernama Aldyansyah Priatna, telah dilaporkan ke Polsek Cisarua pada hari Minggu, 14 Juli 2024, pukul 23.00 WIB.

Baca juga :  Tak Perlu Takut ke Kantor Polisi, Polsek Grobogan Hadirkan Pelayanan Humanis yang Tuai Apresiasi Warga

Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi dan bukti dari CCTV di lokasi kejadian. Polsek Cisarua akan melanjutkan investigasi sesuai dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rudolf)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami