REMBANG, GEMADIKA.com – Dugaan aktivitas industri pemecah batu (screen crusher) gamping tanpa izin di kawasan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Rembang mulai melakukan penyelidikan dengan menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Polisi Cek TKP

‎Kasatreskrim Polres Rembang AKP Alva Zakiya Akbar mengonfirmasi bahwa personelnya telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

‎”Hari ini anggota cek TKP, Mas. Masih dalam rangka penyelidikan,” kata Alva saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/7/2026).

Diduga Beroperasi Sepihak

‎Penyelidikan bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas screen crusher batu di atas lahan reklamasi pelabuhan. Industri pengolahan batu tersebut diduga memanfaatkan kawasan pelabuhan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca juga :  Dukung Kejari Rembang Usut Dugaan Pungli MBG, Ketua Brandal Alif: Bongkar Aktor di Balik Setoran Komitmen

Pemkab Rembang Mengaku Tak Berwenang

‎Persoalan dugaan aktivitas di kawasan reklamasi itu juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menyatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban karena lahan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

‎”Karena tujuan reklamasi sejak awal untuk pelabuhan, maka HPL-nya milik Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah otomatis tidak punya hak atau kewenangan lagi di situ,” ungkap Fahrudin.

Baca juga :  Aktivitas Pelabuhan Sluke Berjalan, Kontribusi ke PAD Rembang Masih Nihil

‎Menurutnya, Kementerian Perhubungan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) memiliki kewenangan untuk mengambil langkah terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

‎”Mestinya kalau ada crusher di situ, yang punya taji untuk bicara dan menindak adalah Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Daerah Tak Menerima PAD

‎Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, menyebut Pemerintah Kabupaten Rembang tidak memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas di Pelabuhan Sluke.

‎”Pemkab tidak menerima pendapatan dari aktivitas Pelabuhan Sluke,” pungkasnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami