TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menciduk seorang pria berinisial MD (43) di Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, karena memiliki narkotika jenis sabu pada Rabu dini hari (10/07/2024).

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Rabu (17/07/2024).

“Penangkapan pelaku narkotika jenis sabu di Kelurahan Mandailing ini tidak jauh dari rumah pelaku,” ujar AKP Agus.

Baca juga :  Awal Tahun 2025, Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Penentuan Lahan Tumpang Sari Jagung untuk Ketahanan Pangan

Menurutnya, petugas Sat Narkoba awalnya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan patroli di lokasi-lokasi rawan penyalahgunaan narkoba. Saat itu, petugas melihat pelaku duduk seorang diri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Petugas menghampiri pelaku yang terlihat panik dan hendak meninggalkan lokasi. Merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian pelaku dan sekitar lokasi. Dari kantong celana pelaku, petugas Sat Narkoba berhasil menemukan satu paket sabu seberat 4,17 gram,” jelas AKP Agus.

Baca juga :  Polres Simalungun Cek Lahan Tumpang Sari Jagung di Kebun Karet PTPN III

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, Polres Tebing Tinggi berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tambah AKP Agus. (Red/azwin)