BOGOR, GEMADIKA.com – Fenomena yang mencurigakan terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Bogor selama beberapa tahun terakhir, terkait dengan pengadaan seragam sekolah yang diduga dilakukan secara mark up oleh pihak sekolah, guru, dan pihak ketiga. Harga seragam yang ditetapkan oleh SMP Negeri jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sekolah swasta di wilayah yang sama.

Investigasi dari NasionalNews.id mengungkapkan bahwa terdapat selisih harga seragam antara SMP Negeri dan SMP Swasta yang mencapai 500.000 hingga 800.000 rupiah per siswa. Hasil investigasi menunjukkan bahwa harga rata-rata seragam di SMP Negeri mencapai 1,2 juta rupiah per paket per siswa, sementara di SMP Swasta hanya sekitar 600.000 rupiah per paket per siswa.

Dengan jumlah siswa SMP Negeri yang mencapai 88.891 orang pada tahun 2023, selisih harga seragam ini mengakibatkan mark up hingga 53.334.600.000 rupiah (53,334 milyar rupiah) per tahun untuk seluruh Kabupaten Bogor. Angka ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa kepala SMP Negeri selama bertahun-tahun terlibat dalam praktek korupsi atau mark up harga seragam, sementara Dinas Pendidikan diduga mengetahui namun tidak mengambil tindakan yang tegas.

Baca juga :  Tragis! Pedagang Gerobak di Bekasi Meninggal Usai Tertabrak Mobil Program Gizi Pemerintah

Tim media dari NasionalNews.id telah melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sekretaris Dinas Pendidikan, Dr. Nina Nurmasari, menyatakan “bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dan menyarankan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan Kepala Bidang SMP”.

Selanjutnya, tim menemui Kepala Bidang SMP, Maman Nurpadilah, untuk mendapatkan klarifikasi mengenai dugaan mark up seragam. Maman mengaku bahwa ia baru menjabat dan belum familiar dengan harga seragam SMPN dari tahun-tahun sebelumnya. Ia berjanji akan menyelidiki lebih lanjut dan memanggil kepala sekolah SMP Negeri untuk rapat klarifikasi.

Baca juga :  Heboh! Objek Bercahaya di Langit Bekasi Viral, BRIN Ungkap Fakta Sebenarnya

Namun, hasil rapat tersebut tidak memuaskan tim media dan orang tua siswa. Maman Nurpadilah hanya memberikan jawaban singkat bahwa tidak ada kejanggalan, tanpa komentar lebih lanjut. Selain itu, Ketua MKKS Negeri Kabupaten Bogor, Dedi Budi Sumardi, juga tidak memberikan komentar terkait masalah ini.

Dugaan mark up dan korupsi yang terjadi selama bertahun-tahun ini melibatkan rangkaian antara kepala sekolah, staf, oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, serta pihak ketiga. Berdasarkan hasil investigasi dan data yang diperoleh, tim media berencana untuk menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum, melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK, untuk mencari keadilan.

Sumber: Budi Utomo
(Rudolf/red)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami