PURWOREJO, GEMADIKA.com – Aktivitas pengerukan tanah berskala besar di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Kegiatan yang diklaim sebagai pemerataan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu diduga mengarah pada praktik pertambangan galian C ilegal, Jumat (15/5/2026).

Di lapangan, dua alat berat terpantau beroperasi, satu di atas tebing galian, satu di bawah, sementara belasan truk hilir mudik mengangkut material tanah keluar lokasi. Tidak ada papan informasi proyek maupun dokumen izin tambang yang terlihat di lokasi.

Baca juga :  Kodim Grobogan Kembali Gelar Sosialisasi Pembangunan Yon TP di Kalimaro

Didi, yang disebut sebagai mandor galian, saat dikonfirmasi di lokasi mengakui pekerjaan tersebut untuk pembangunan gedung KDMP.

“Sudah tiga pemborong tidak ada yang sanggup mengerjakan proyek ini. Kemudian dari Dandim mengutus Pak Erlang harus mengerjakannya,” ujarnya.

Namun pola kerja di lapangan — dengan material tanah yang diangkut dalam jumlah besar menggunakan belasan truk — justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pemerataan lahan, melainkan penambangan galian C yang diperjualbelikan.

Sejumlah warga menilai operasi ini bisa berjalan lancar karena adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Publik pun mempertanyakan sejumlah hal penting, di antaranya apakah kegiatan ini sudah mengantongi izin lingkungan, izin operasional, dan izin usaha pertambangan sesuai UU Minerba, serta apakah material tanah yang dipindahkan memiliki izin jual-beli yang sah.

Baca juga :  Bekas Tambang Disulap Jadi Agrowisata, Langkah Jateng Jaga Alam Sekaligus Dongkrak Ekonomi

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun pelaksana pembangunan gedung KDMP belum berhasil dimintai konfirmasi. (Ponco)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami