DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman dan Ketua DPRD Deli Serdang, Zakki Sahri SH, dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Rabu (28/8/2024).

Baca juga :  Bahtiar Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Kebencanaan di Sulbar Usai Terima LHP BPK

Pj Bupati mengungkapkan, “Ini merupakan salah satu bentuk tangungjawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang.”

Ia menambahkan bahwa perbedaan dalam pembahasan KUA dan PPAS adalah hal wajar, namun tidak mengurangi semangat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dengan disepakatinya KUA dan PPAS Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, kita dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang sehingga harapan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi,” harap Pj Bupati.

Baca juga :  Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Belum Melaporkan LHKPN, Ketua KPK: Saya Yakin Mereka Patuh

Rapat paripurna ini juga membahas Laporan Hasil Rapat Kerja dan Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Hadir dalam acara tersebut, para Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Pj Sekretaris Daerah Dr Drs Citra Efendi Capah MSP, serta perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD. (Wagiono Ardiansyah)

Tagar:
#DeliSerdang #KUA2024 #RAPBD2025 #PembangunanDeliSerdang #DPRD #PemkabDeliSerdang