LUBUK LINGGAU, GEMADIKA.com – Ratusan massa mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Kamis (10/10/2024), terkait sidang kasus pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Sebelumnya, puluhan orang telah melakukan aksi serupa, diduga berusaha melakukan intervensi terhadap proses hukum yang melibatkan dua terdakwa, Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60). Keduanya didakwa terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang digunakan oleh PT SKB.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Syaripudin, dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, dan Marselinus Ambarita, serta panitera pengganti Enrik Pedi, mengagendakan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa. Kedua terdakwa, yang merupakan kepercayaan dari seorang pengusaha terkenal asal Palembang, H. Halim Ali, menghadapi dakwaan yang serius terkait dokumen palsu.
Massa aksi yang berkumpul di luar gedung pengadilan berulang kali menyerukan tuntutan mereka. Beberapa spanduk dan orasi yang disampaikan antara lain berbunyi:
“TEGAKKAN HUKUM SEADILNYA”,
“KAMI MENDUKUNG SEPENUHNYA PIHAK KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN KEHAKIMAN”, serta
“SEGERA SIDANGKAN DIREKTUR UTAMA PT. SKB, H. HALIM ALI”.
Tuntutan massa bertujuan agar pengadilan Lubuk Linggau bisa “menghukum kejahatan mafia tanah” dengan seadil-adilnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. PT Gorby Putra Utama (PT GPU) melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/129/IV/2024 pada 26 April 2024. Dalam laporan tersebut, H. Halim Ali, Direktur Utama PT SKB, disebut sebagai tersangka utama.
Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng didakwa melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Keduanya diduga secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat-surat yang digunakan sebagai bukti dalam penerbitan sertifikat HGU atas nama PT SKB.
Seruan Aksi Massa
Koordinator aksi, Hidayat, menyuarakan orasinya dari atas mobil komando:
“KAMI MENDUKUNG JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) DAN PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU UNTUK TEGAKKAN HUKUM SECARA TUNTAS DENGAN MENINDAK TEGAS TERDAKWA OKNUM PT. SKB”, teriaknya.
Ia juga menegaskan agar jaksa tidak ragu untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa, serta meminta majelis hakim untuk menggali fakta persidangan secara menyeluruh demi menjatuhkan hukuman yang setimpal.
“JANGAN BAWA NAMA PRESIDEN TERPILIH KAMI, PRABOWO, UNTUK DIGUNAKAN OLEH KEPENTINGAN INDIVIDU,” tambah Hidayat.
Hidayat juga memperingatkan, jika massa bayaran kembali mencoba mengganggu jalannya sidang, ia siap menurunkan ribuan orang demi membela integritas Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Pihak Pelapor Tetap Mengawal Proses Hukum
Di tempat terpisah, tim hukum dari PT Gorby Putra Utama, yang diwakili oleh Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, menegaskan keyakinan mereka bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami berkeyakinan bahwa majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan kebenaran dalam fakta persidangan dan menjalankan fungsinya dengan seadil-adilnya untuk memberikan vonis hukuman pidana kepada terdakwa PT SKB,” ujar Prasetya Sanjaya.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta agar tidak ada pihak yang menggerakkan massa untuk mengganggu jalannya persidangan.
“Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan hingga tuntas,” tutupnya. (Hidayat)




