PURWOREJO, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat, (11/10/2024).

Rekonstruksi melibatkan tersangka berinisial CS (60), beberapa saksi, serta tim hukum yang terdiri dari pengacara korban, Is Supriyanto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purworejo, Esa Setyaningrum.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, (31/08/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah korban yang beralamat di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Berdasarkan penyelidikan polisi, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku mengenai uang arisan yang baru diterima korban. Pelaku meminta uang tersebut untuk membeli bensin, namun korban menolak dengan alasan ingin melunasi hutangnya terlebih dahulu.

Baca juga :  Waspada! PMK Serang Ternak di Grobogan, Disnakkan Perketat Pengawasan dan Terapkan Protokol Pencegahan Ketat

Penolakan korban memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan. Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mulai memukul dan menendang korban. Ketika korban terjatuh dalam kondisi lemah, pelaku mengambil sebilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban, tepat di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini mengakibatkan korban bersimbah darah.

Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke RS Rizki Amalia Kulonprogo, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 buah kasur lantai berwarna merah
• 1 buah kaos berwarna putih-biru
• 1 buah gorden berwarna merah

Baca juga :  Tasyakuran Harlah ke-52 PPP Purworejo: Transformasi untuk Indonesia yang Lebih Baik

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan sedang diproses secara hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan menghindari kekerasan.

“KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan kami tindak menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar AKBP Edy Bagus Sumantri.

Rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan guna memastikan kronologi kejadian dan keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut. (Bin Darmanto)