LUBUKLINGAU, GEMADIKA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah, memimpin rapat koordinasi teknis terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. (Selasa, 14/01/2025)

Dalam rapat tersebut, Sekda menyebutkan berdasarkan Perwal yang berlaku saat ini, ada beberapa pasal yang menurutnya perlu peninjauan dan mungkin perlu direvisi. Kemudian apakah ada penambahan atau penlyempurnaan terkait dengan regulasi TPP tersebut.

Baca juga :  PT Gorby Energy Salurkan 200 Sak Beras dan Ratusan Dus Bantuan untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara

Rapat tersebut bertujuan untuk merevisi Perwali Nomor 2 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembayaran TPP ASN.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Asisten III Herdawan, Plt. Kepala BKPSDM Dian Chandera, Inspektur H. Resta Irwan Putra, Kepala BPKAD Zulfikar, Kepala Bappedalitbang H. Emra Endi Kesuma, Kabag Hukum Aris Husein, dan Kabag Organisasi Endi Eka Putra Wijaya.

Baca juga :  Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Proyek Renovasi PN Palembang, Gemadika Soroti Kebebasan Pers

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan revisi Perwali dapat segera diselesaikan untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan TPP bagi ASN di Kota Lubuklinggau. (Hidayat)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami