SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun sukses mengungkap praktik peredaran narkoba yang berkedok warung tuak di kawasan Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.30 WIB ini berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,67 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengungkapkan, “Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan.”

Baca juga :  Ayah Tewas dalam Kobaran Api saat Berusaha Selamatkan Keluarga di Hatonduhan, Ternyata Istri dan Anak Tidak di Rumah

Kedua tersangka yang diamankan adalah AM (25), wiraswasta asal Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, dan EP (34), supir yang berdomisili di Jalan Asahan KM.5 Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan. Petugas juga menyita berbagai barang bukti termasuk 10 plastik klip sabu, peralatan hisap, dan uang tunai Rp 430.000.

Baca juga :  Sinergitas TNI-Polri Menguat: Kantor Camat Tanah Jawa yang Megah Diresmikan dengan Apel Perdana

“Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya. (TS)