JAKARTA, GEMADIKA.com — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menata tenaga honorer melalui kebijakan baru pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, guru honorer senior yang telah lama mengabdi menjadi prioritas utama untuk diangkat pada tahun ini. Langkah itu disebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perjuangan para tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun tetap mengajar di tengah berbagai keterbatasan.

Sementara itu, tenaga Non-ASN atau pengabdi baru diwajibkan menunggu selama dua tahun sebelum masuk dalam prioritas pengangkatan. Aturan tersebut diterapkan agar proses penataan ASN berjalan lebih tertib, adil, dan terukur.

Kebijakan ini juga bertujuan menyelesaikan persoalan honorer lama terlebih dahulu, terutama mereka yang telah lama menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan nasional.

Pemerintah menilai masa pengabdian harus menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan prioritas pengangkatan ASN maupun PPPK, sehingga guru-guru senior yang selama ini bertahan dalam kondisi minim kepastian kerja dapat memperoleh kesempatan lebih dahulu.

Langkah tersebut pun mendapat perhatian luas dari masyarakat dan kalangan tenaga pendidik. Banyak pihak menilai kebijakan ini lebih manusiawi karena mempertimbangkan loyalitas dan pengabdian guru honorer yang telah puluhan tahun mengajar.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi tenaga pendidik baru agar terus menunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan kinerja terbaik selama menjalankan tugas.

Meski demikian, sejumlah guru honorer berharap kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh daerah agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses pengangkatan.

Persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru sendiri hingga kini masih menjadi salah satu pekerjaan rumah besar pemerintah di sektor pendidikan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami