GEMADIKA.com – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, setiap kepala desa diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan akhir tahun anggaran. Kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (beserta perubahannya)
  • Permendagri Nomor 46 Tahun 2016
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Jenis Laporan yang Harus Disusun

Setiap kepala desa bertanggung jawab untuk menyusun dua laporan utama dalam akhir tahun anggaran, yaitu:

  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes)Laporan ini mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, termasuk berbagai program dan kegiatan yang telah dijalankan.
  • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes (LPRD-APBDes)Laporan ini menjelaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam kurun waktu satu tahun anggaran, memastikan dana desa digunakan secara tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga :  Cara Cek Desil Bansos 2026, Ini Kriteria Penerima BPNT dan PKH Terbaru

Proses Penyusunan dan Batas Waktu

Penyusunan laporan ini dimulai sejak awal tahun, yaitu bulan Januari, dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah, laporan ini harus terlebih dahulu dibahas dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah pleno.

Baca juga :  Inflasi Maluku Tembus 3,27 Persen pada Mei 2026, Transportasi Jadi Penyumbang Utama Kenaikan Harga

Tujuan dan Manfaat Laporan

Kewajiban penyusunan laporan akhir tahun anggaran ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
  • Memastikan akuntabilitas kepala desa dalam penggunaan anggaran.
  • Menyediakan data dan informasi yang dapat menjadi dasar evaluasi untuk pembangunan desa yang lebih baik.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat juga dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami