NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Dalam operasi penangkapan yang dramatis, Daftar Pencarian Orang (DPO) Edy Suranta Gurusinga alias Godol akhirnya berhasil diamankan setelah hampir dua minggu bersembunyi dari jeratan hukum.
Penangkapan ini menjadi titik akhir dari permainan kucing-kucingan antara aparat penegak hukum dengan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal ini.
Kronologi Penangkapan yang Menegangkan
Aksi penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi yang tak terduga – Tempat Permandian Alam, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan TNI AD berhasil mengepung terpidana yang sedang berada di kawasan wisata tersebut.
Momen penangkapan tidak berjalan mulus. Sempat terjadi keributan dan penolakan terhadap aksi penangkapan yang dilaksanakan Tim Gabungan. Namun, berkat profesionalisme petugas, situasi dapat dikendalikan dan Edy Suranta Gurusinga alias Godol berhasil diamankan tanpa korban jiwa.
Perjalanan menuju Rutan Kelas I Medan memakan waktu sekitar tiga jam. Pada pukul 16.30 WIB, terpidana tiba di tempat penahanan untuk menjalani proses administrasi eksekusi yang dipimpin langsung oleh Jaksa Yuspita Br Ginting, S.H.
Latar Belakang Kasus yang Menggemparkan
Kasus ini bermula dari putusan kasasi yang menjerat Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan vonis 1 (satu) tahun penjara atas terbukti bersalah kepemilikan senjata api. Upaya hukum kasasi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Ginting, S.H.
Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian adalah sikap tidak kooperatif terpidana. Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan tiga kali panggilan resmi, namun semuanya diabaikan oleh Edy Suranta Gurusinga. Ketidakhadiran ini memaksa Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas.
Pada tanggal 14 Mei 2025, nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan keadilan.
Strategi Pengamanan Berlapis
Mengantisipasi potensi ancaman dan gangguan dalam proses eksekusi, pihak berwenang menggelar Rapat Pengamanan khusus. Pertemuan strategis ini diselenggarakan di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, dengan melibatkan berbagai elemen keamanan.
Hasil rapat menghasilkan keputusan penting: pelaksanaan eksekusi harus didukung oleh Satuan Brimob, TNI, serta koordinasi dengan pihak Kecamatan Pancur Batu. Pendekatan komprehensif ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan keadilan.
Komitmen Penegakan Hukum
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai eksekutor putusan pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum, dan setiap putusan pengadilan harus dijalankan demi terciptanya kepastian hukum.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. (Rahmat P Ritonga)




