REMBANG, GEMADIKA.com Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di berbagai daerah.

‎Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah korban yang mengalami keracunan akibat program tersebut dapat menggugat pemerintah secara hukum?

‎Advokat dari CBP Law, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menegaskan bahwa secara hukum masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian yang diduga timbul akibat pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah.

‎”Program MBG dapat digugat apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik kerugian materiil maupun immateriil,” ujar Bagas saat diwawancarai, Senin (2/6/2026).

‎Menurutnya, kasus keracunan yang mengakibatkan anak-anak sakit hingga menimbulkan trauma bagi keluarga dapat menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan hukum, sepanjang terdapat bukti yang cukup mengenai hubungan sebab-akibat antara program tersebut dengan kerugian yang dialami korban.

‎Bagas menjelaskan bahwa dasar hukumnya mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

‎”Harus ada unsur kerugian, kesalahan atau kelalaian, serta hubungan kausalitas yang dapat dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Bagas menerangkan terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh masyarakat.

‎Pertama, melalui gugatan kelompok atau class action. Mekanisme ini memungkinkan satu atau beberapa orang mewakili kelompok korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa yang sama untuk menuntut ganti rugi.

‎Kedua, melalui citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Berbeda dengan class action, gugatan ini lebih menitikberatkan pada perbaikan kebijakan dan tata kelola pemerintahan agar negara menjalankan kewajibannya secara maksimal dalam melindungi hak-hak warga negara.

‎”Tuntutan dalam citizen lawsuit bukan semata ganti rugi, tetapi mendorong pemerintah memperbaiki, merevisi, atau bahkan membuat kebijakan baru agar kelalaian yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali,” katanya.

‎Bagas menambahkan bahwa gugatan terhadap pemerintah bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah perkara yang diajukan masyarakat terkait kebijakan publik pernah dikabulkan pengadilan dan menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan.

‎Sementara itu, pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk melakukan investigasi terhadap setiap laporan dugaan keracunan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

‎Dengan demikian, secara hukum korban yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memiliki peluang untuk mengajukan gugatan, sepanjang dapat membuktikan adanya kerugian serta hubungan langsung antara kerugian tersebut dengan pelaksanaan program yang dipersoalkan.

Baca juga :  400 Nahdliyin Muda Batang Gelar Mubes, Serukan Muktamar untuk Umat Bukan Perebutan Jabatan

Aziz (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami