LHOKSEUMAWE, GEMADIKA.com – Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov ke sebuah rumah sewa di kawasan Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Peristiwa yang mengancam keselamatan warga dan merusak properti itu terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen. Sementara satu tersangka lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi, aksi tersebut dilakukan secara terencana. Ketiga pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan membawa dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang telah dipasangi sumbu dari kain.
Setibanya di rumah sewa yang dihuni oleh seorang pria berinisial F, mereka langsung melemparkan bom molotov ke arah bangunan tersebut. Ledakan disertai kobaran api menyebabkan kerusakan pada bagian luar rumah, termasuk kompresor, instalasi listrik, dan beberapa barang milik korban. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun insiden itu sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar area. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi tiga pelaku.
Tak berselang lama, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian intensif oleh aparat kepolisian.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025), menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” ungkap Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, Reskrim Iptu Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua botol sirup berisi pertalite yang dijadikan bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga telah dimintai keterangan. Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Selamet)




