JAKARTA, GEMADIKA.com – Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan kesiapannya untuk membuka ijazah asli miliknya dalam proses persidangan terkait tuduhan pemalsuan dokumen pendidikan yang kini menjadi sorotan publik. Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Dengan ekspresi santai yang kontras dengan situasi serius yang dihadapinya, Jokowi memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan mengenai keaslian ijazahnya.
“He-he-he…. Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” ujar Jokowi dengan senyum tipis yang khas.
Dalam wawancara singkat tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan perasaan prihatinnya terkait proses hukum yang sedang berlangsung, terutama dampaknya terhadap pihak-pihak yang telah melaporkannya. Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan terhadapnya sudah melampaui batas kewajaran.
“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan. Tapi ini kan sudah keterlaluan,” kata Jokowi.
Menanggapi kelanjutan kasus ini, Jokowi kembali menekankan keprihatinannya terhadap konsekuensi yang akan dihadapi oleh para pelapor jika dokumen asli ijazahnya diungkap di pengadilan.
“Kalau proses hukumnya berlanjut ke tahapan berikutnya saya itu kasihan (dengan para terlapor). Tapi ini kan sudah keterlaluan,” ungkapnya seusai menjalani pemeriksaan.
Kronologi Pemeriksaan
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang dan peci. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, ia terlihat keluar pada pukul 10.42 WIB sambil membawa map berwarna hitam pudar berlogo Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diklaim berisi ijazah aslinya.
Kedatangan Jokowi ke Bareskrim bukan tanpa tujuan ganda. Selain menjalani pemeriksaan, mantan Presiden ini juga bermaksud mengambil ijazahnya yang sebelumnya telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik oleh penyidik.
Latar Belakang Kasus
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan dua sumber aduan resmi:
- Surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024
- Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi yang diwakili oleh Yakup Hasibuan telah menyerahkan ijazah asli kliennya ke Bareskrim Polri pada Jumat, 9 Mei 2025. Yakup menjelaskan bahwa ijazah tersebut akan diperiksa terkait laporan dari Eggi Sudjana ke Bareskrim.
“Jadi ini sedikit berbeda dari yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Di sini Pak Jokowi sebagai terlapor,” jelas Yakup saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat lalu.
Perlu dicatat bahwa Jokowi sebelumnya juga telah membuat laporan balik atas dugaan fitnah tentang ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, menunjukkan bahwa mantan Presiden ini juga berusaha mencari keadilan di mata hukum.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas karena menyangkut kredibilitas mantan pemimpin tertinggi negara yang pernah menjabat selama dua periode kepresidenan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat ditentukan oleh proses hukum yang berjalan.




