BANGKALAN, GEMADIKA.com – Sejumlah aktivis yang menamakan diri LSM LEMPAR (Lembaga Parlemen Reformasi) berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, pada Rabu,(21/5/ 2025).

Mereka menyuarakan keresahannya pada proses hukum di Indonesia, khususnya di kota Dzikir dan Sholawat.

Merasa tidak puas dengan penanganan kasus Mafia Tanah, Koruptor BSPS, BUMN, dan BUMD yang dinilai lamban, para aktivis mendesak kejari untuk lebih serius menangani kasus ini.

Setibanya di depan Kejari Bangkalan, masa aksi membentangkan spanduk, poster dan flyer mengkritik proses penegakan hukum di Indonesia.

Koordinator massa/ Ketua LSM LEMPAR Drs. Fathur Rahman Said, S.H menyampaikan, muncul dugaan suburnya mafia tanah yang terorganisir di instansi pemerintahan maupun ATR/BPN kota Bangkalan.

Baca juga :  Layanan Haji 2026 Dipuji Meningkat, Andre Rosiade Soroti Hotel hingga Transportasi Jemaah

“Kita menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Bangkalan profesional dalam memproses atas laporan Kami, terkait Mafia Tanah dan BSPS serta BUMD yang jelas-jelas merugikan masyarakat harus di tumpas sampai ke akar-akarnya tanpa terkecuali,“ tegasnya.

Di bawah teriknya mentari, aktivis LSM Lempar terus mendesak Kejari Bangkalan untuk lebih serius menangani kasus korupsi

Sementara itu di tempat yang sama, Zaini S.H dalam orasinya menyampaikan, kekecewaan yang mendalam terhadap pemerintahan presiden Prabowo Subiyanto karena belum maksimal memberantas korupsi di Indonesia.

“Kami masyarakat Madura meminta kepada presiden Prabowo Jangan hanya omon-omon, beri kami Kajari dan Kapolres yang berkualitas untuk segera menangkap pelaku kejahatan korupsi yang ada di Indonesia khususnya di Bangkalan,” pungkasnya.

Baca juga :  Tahap Seleksi Duta Genre 2026 Sedang Berlangsung. Sudiyo: Peserta Dapat Sebarkan Program Genre di Kalangan Pelajar dan Masyarakat

Pria yang akrab di sapa Zaini juga menambahkan, aksi seperti ini akan terus berlanjut sampai ada langkah kongkret dari Kejari Bangkalan.

“Saya yakin Kajari Bangkalan tidak konsisten dan masuk angin, buktinya baru 1,4 milyar kasus BUMD yang di tetapkan dan sudah divonis, sementara sisanya 21,5 milyar belum terselesaikan. Ini salah saktu bukti lambannya penanganan kasus hukum di wilayah Bangkalan. Jangan beri ruang koruptor bebas melenggang di kota dzikir dan sholawat,” tutupnya. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami