GROBOGAN, GEMADIKA.com – Masyarakat Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih setelah melalui proses musyawarah desa khusus pada Selasa (6/5/2025).

Peresmian lembaga ekonomi desa ini ditandai dengan kehadiran langsung Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyampaikan progres pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat nasional yang telah mencapai angka signifikan.

“Terakhir, datanya sudah ada 5.700 lebih desa yang sudah melaksanakan musyawarah desa khusus,” ujar Budi Arie.

Ia juga menyatakan optimisme bahwa target pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih akan segera tercapai.

“Kita berharap seluruh Kopdes Merah Putih segera dioperasikan, baik di Grobogan maupun seluruh Indonesia,” tambahnya.

Landasan Hukum dan Implementasi

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Kasan Anwar, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih Kapung merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Baca juga :  Ratusan Pelajar Meriahkan Race Run 5K ASWIN Cup 1 Rembang, Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Atletik

“Selain itu, ada surat edaran dari Kementerian Koperasi maupun Kementerian Desa terkait petunjuk pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.

Kasan menambahkan bahwa setelah terbentuk pengurus Koperasi Merah Putih, Pemkab Grobogan akan memberikan pembekalan kepada para pengurus koperasi di desa-desa yang ada di Kabupaten Grobogan.

Proses Pembentukan dan Potensi Lokal

Kepala Desa Kapung, Musarokah, menerangkan bahwa pembentukan koperasi ini telah melalui tahapan yang sistematis.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi mengenalkan Koperasi Merah Putih kepada masyarakat, kemudian ditindak lanjuti dengan pra musyawarah desa khusus oleh BPD Kapung,” jelasnya.

Bidang usaha yang akan dikembangkan oleh Koperasi Merah Putih Desa Kapung tidak hanya mencakup tujuh jenis usaha wajib, tetapi juga memanfaatkan potensi lokal yang ada.

“Bidang usahanya memanfaatkan potensi lokal, seperti perikanan, pertanian, serta kerajinan batik selain tujuh jenis usaha yang diwajibkan,” kata Musarokah.

Ia berharap dengan hadirnya Koperasi Merah Putih Kapung, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengakomodir potensi desa lainnya secara maksimal.

Baca juga :  "Manis Manja" Antar Puskesmas Sarang 2 Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Kesehatan ‎

Tujuh Unit Bisnis Wajib

Dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih, terdapat tujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan, yaitu:

  1. Kantor koperasi
  2. Kios pengadaan sembako
  3. Unit bisnis simpan pinjam
  4. Klinik kesehatan desa/kelurahan
  5. Apotek desa/kelurahan
  6. Sistem pergudangan/cold storage
  7. Sarana logistik desa/kelurahan

Komitmen Pengurus

Muhammad Rizki Primanda, yang terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kapung, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebelum mengemban tugas sebagai ketua koperasi, dirinya telah mengikuti bimbingan teknis di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan.

“Dalam bimbingan teknis tersebut, peserta mendapatkan dasar-dasar pembentukan Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

“Mudah-mudahan koperasi ini bisa mensejahterakan anggota serta meningkatkan roda perekonomian masyarakat Desa Kapung karena nantinya ada tujuh jenis usaha yang dijalankan,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di Desa Kapung, diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa dan menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung untuk kesejahteraan bersama. (Mond)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami