SEMARANG, GEMADIKA.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya kegiatan pengumpulan data SPPG oleh jajaran kejaksaan di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Melalui arahan resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), setiap pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap SPPG diwajibkan mendapat pendampingan dari Propam dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan kebijakan tersebut telah diterbitkan Bidpropam beberapa hari lalu sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Selain mengatur mekanisme pendampingan, Bidpropam juga menginstruksikan pendataan ulang seluruh SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya.

Pemeriksaan Harus Didampingi Secara Resmi

Dalam arahan tersebut, seluruh personel Polri diminta tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) tanpa mekanisme pendampingan resmi dari institusi.

Kapolres bersama kepala satuan kerja juga diminta segera berkoordinasi dengan kepala kejaksaan apabila terdapat anggota yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca juga :  Musdes Desa Wolo Bahas Rencana Pembangunan dan Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

Apabila pemeriksaan tetap dilaksanakan, Bidpropam mengarahkan agar proses tersebut dilakukan di Mapolres dengan pendampingan dari Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum).

“Pastinya harus didampingi. Diawasi oleh Propam maupun Bidkum,” ujar Kombes Pol Artanto.

Ia menambahkan, apabila terdapat pengelola SPPG dari unsur anggota Polri yang menerima panggilan dari kejaksaan, seluruh laporan beserta materi pertanyaan yang diajukan wajib disampaikan kepada Kabidpropam sebagai bahan pengawasan internal.

Meski demikian, Artanto mengaku hingga kini belum menerima laporan terkait adanya pemeriksaan langsung terhadap SPPG milik anggota Polri maupun substansi yang sedang didalami oleh pihak kejaksaan.

SPPG Dikelola Yayasan, Bukan Institusi Polri

Artanto menegaskan, Polri secara kelembagaan tidak mengelola SPPG. Pengelolaan dilakukan oleh yayasan yang berada di bawah pembinaan Polri, seperti Yayasan Bhayangkari, sehingga bukan merupakan unit operasional institusi kepolisian.

Karena itu, mekanisme pendampingan dilakukan sebagai bagian dari standar operasional apabila terdapat anggota yang dimintai keterangan dalam kapasitas tertentu.

Pengawasan Pelayanan Publik Diperkuat

Baca juga :  Satreskrim Polres Purworejo amankan HK ( 39 ) Pencuri Kendaraan Bermotor di Masjid Agung Purworejo.

Selain pengawasan terhadap SPPG, Bidpropam juga memperkuat pengawasan di seluruh ruang pelayanan publik Polri.

Setiap satuan diwajibkan menempatkan personel Provos, menerapkan sistem satu pintu (one gate system), melakukan pendataan identitas tamu, memasang kamera pengawas (CCTV), memberikan edukasi kepada personel mengenai prosedur hukum, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelayanan kepada masyarakat.

Arahan tersebut juga menegaskan agar ruang pelayanan publik Polri tidak menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT).

“Kita membentengi ruang pelayanan publik dari potensi pelanggaran yang dilakukan anggota. Ketika tidak ada pelanggaran, tentu mengurangi potensi permasalahan yang tidak kita inginkan,” jelas Artanto.

Ia menegaskan, Polri tetap mendukung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga lain, termasuk Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita mendukung proses penegakan hukum. Tetapi sebagai organisasi, apabila ada anggota yang dipanggil, ada SOP yang mengatur harus mendapat pendampingan secara resmi dari kedinasan,” pungkasnya.

Dilansir dari Kompascom.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami