PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Pematangsiantar menyambut kedatangan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin di wilayah konflik agraria Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Siantar Sitalasari, Jumat (16/5/2025). Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Harapan Baru Penyelesaian Konflik Agraria
Ketua PMS Pematangsiantar Alex Hendri Damanik yang juga Anggota DPRD Pematangsiantar menyampaikan, kehadiran Kementerian HAM memberi pencerahan dalam penyelesaian konflik agraria di Pematangsiantar.
“Partuha Maujana dan saya sebagai anggota DPRD Pematangsiantar mendukung penyelesaian konflik agraria yang dilakukan Pemko Pematangsiantar dan petani pejuang reforma agraria yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia,” kata Alex.
Alex mendorong penyelesaian konflik agraria di Pematangsiantar dapat diselesaikan bersama Forkopimda didukung oleh pemangku adat Simalungun. Dengan demikian, kata dia, dapat tercapai pemulihan ekonomi warga yang saat ini mengalami konflik.
Upaya Pemulihan HAM Petani
Di tempat yang sama, Ketua Panitia penyelenggara acara, Gifson Surya GP Aruan menjelaskan bahwa acara public hearing yang mendatangkan Wamen HAM Mugiyanto merupakan upaya Yayasan Gerak Nusantara Serikat untuk mendorong pemulihan HAM petani yang terdampak kekerasan dan represi dari okupasi lahan yang dilakukan pihak PTPN IV Regional I.
“Kasus pelanggaran HAM yang dialami petani SEPASI adalah isu serius yang perlu perhatian dari pemerintah pusat. Sebab, kasus ini terus berlanjut dari tahun 2022 sampai saat ini,” ucap Gifson.
Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang dialog, tetapi juga kesempatan untuk mencari solusi konkret atas masalah yang telah menyebabkan ketegangan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat setempat. Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) telah lama berjuang untuk hak-hak mereka terhadap lahan yang diklaim sebagai milik PTPN IV Regional I.
Dorongan Implementasi Peraturan Menteri ATR BPN
Gifson mengharapkan Pemerintah Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti rekomendasi dari pemerintah atasan untuk penyelesaian konflik agraria di Pematangsiantar, termasuk mengkaji Peraturan Menteri ATR BPN No 4 Tahun 2024 Pematangsiantar.
“Dalam Peraturan Menteri tersebut, tidak ada lagi lahan perkebunan di wilayah perkotaan. Ini penting sebab Pemko Pematangsiantar dapat menyusun skema perluasan wilayah perkotaan,” katanya.
Peraturan ini menjadi landasan penting yang dapat digunakan untuk mereformasi struktur kepemilikan tanah di wilayah perkotaan, yang pada gilirannya bisa menjadi solusi atas konflik agraria yang sedang berlangsung.
Komitmen Wakil Menteri HAM
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin dalam kesempatan tersebut mendorong Pemkot Pematangsiantar menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Sembari kami berkoordinasi dengan kementerian terkait, Forkopimda di sini bisa mencari jalan penyelesaian sementara. Targetnya, supaya situasi di sini kondusif, masyarakat dapat bekerja seperti sebelumnya,” kata Mugiyanto.
Wamen HAM menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan berbasis hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik agraria. Kementerian HAM berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan terus memonitor dan ini menjadi atensi kami terhadap peristiwa yang ada di sini. Kami juga akan berkoordinasi dengan Forkompinda yang ada di sini, baik melalui Kementerian HAM secara langsung atau kantor wilayah HAM di Sumatera Utara,” katanya.
Kunjungan Wakil Menteri HAM ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi percepatan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Kampung Baru, serta memberikan jaminan perlindungan HAM bagi para petani yang terlibat dalam konflik tersebut.




