BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara tegas meminta pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh segera mengembalikan pungutan biaya masuk sebesar Rp3,9 juta kepada wali murid.

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya masuk saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, yang dinilai sangat membebani, terutama bagi keluarga kurang mampu.

“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala MIN 5 Banda Aceh. Kami minta agar dalam minggu ini seluruh pungutan, kecuali biaya atribut, dikembalikan kepada wali murid. Jika tidak, kami akan melaporkannya secara resmi ke penegak hukum,” tegas Ketua SAPA, Fauzan Adami, Jumat (30/5/2025).

Pungutan Tidak Wajar dan Bebani Masyarakat

Menurut SAPA, sejumlah komponen pungutan yang diminta kepada orang tua siswa tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Bahkan, besarnya biaya masuk tersebut membuat sebagian orang tua terpaksa mundur dari proses pendaftaran karena ketidakmampuan membayar.

“Situasi ini menunjukkan bahwa akses pendidikan gratis masih menjadi slogan belaka, sementara di lapangan masyarakat miskin tetap dibebani pungutan yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Baca juga :  Tagar “Kami dari 27 Bulan Mei” Kembali Viral, Netizen Sambut Idul Adha 2026 dengan Meme Kocak

Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Tindak Pidana

Fauzan menjelaskan bahwa pungutan saat daftar ulang di madrasah negeri melanggar hukum. Ia merujuk pada:

  • Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, yang melarang adanya pungutan pada proses penerimaan siswa baru;
  • KMA No. 184 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa semua biaya operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS;
  • UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika pungutan tetap dipaksakan, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Fauzan.

Pungutan Diduga Terjadi di Madrasah Lain

SAPA juga menyoroti bahwa praktek serupa tidak hanya terjadi di MIN 5, tetapi juga menular ke madrasah lain di Banda Aceh, termasuk di tingkat MTsN dan MAN.

“Ini sekolah negeri. Harusnya semua biaya sudah ditanggung negara. Jika pun ada sumbangan, harus bersifat sukarela dan proporsional, bukan dipatok jutaan rupiah,” tambahnya.
“Ini sudah masuk ranah pemerasan dan praktik bisnis pendidikan yang menindas.”

Baca juga :  Zulhas Beberkan Alasan PAN Setia 15 Tahun ke Prabowo: Loyalitas dan Kesamaan Visi

Kasus di MIN 9 dan Permintaan Investigasi

SAPA juga mencermati MIN 9 Banda Aceh yang telah mengembalikan sebagian pungutan, namun menyisakan kejanggalan pada komponen biaya atribut yang mencapai Rp2 juta.

“Kami mencurigai ada item lain yang disamarkan sebagai atribut. Kepala MIN 9 juga tidak transparan saat kami minta klarifikasi,” ungkap Fauzan.

Untuk itu, SAPA mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banda Aceh, agar mengusut dugaan pelanggaran di madrasah-madrasah negeri tersebut.

“Jika ditemukan unsur korupsi, maka harus diproses hukum agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya.”

Ajakan kepada Wali Murid untuk Melapor

SAPA juga mengajak seluruh wali murid untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Silakan lapor ke SAPA dan kirimkan bukti transfer dan rincian biaya yang diminta oleh sekolah ke nomor 08116823211. Jangan biarkan dunia pendidikan kita dicoreng oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang,” pungkas Fauzan.
(Rahmat P Ritonga)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami