PANCUR BATU, GEMADIKA.com – PT Taipan Asri Internasional atau dikenal sebagai pengelola Martabe Golf diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL, serta mengabaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Hal ini dinilai telah merugikan keuangan daerah dan menimbulkan keresahan warga, Selasa (3/6/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Taipan Asri Internasional mengelola lahan seluas sekitar 200 hektare, namun peruntukannya kini diduga menyimpang. Lahan eks lapangan golf itu kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan peternakan domba, yang menurut warga sekitar menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Dulu lapangan golf, sekarang jadi kebun sawit dan peternakan domba. Kalau lewat, bau busuk dari kotoran ternaknya sangat menyengat,” ujar Sembiring (46), warga sekitar.
Ia juga menduga, perusahaan ini mendapat perlindungan dari oknum aparat, khususnya yang diduga berasal dari unsur TNI-AU.
DLH: Perusahaan Belum Kooperatif
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang, Elinasari Nasution, melalui Kabid Pengawasan Lingkungan R. Silaen, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada 23 Mei 2025, tim DLH turun langsung ke lokasi. Namun, tidak ada satu pun pejabat perusahaan yang bersedia ditemui.
“Kami hanya bertemu seorang karyawan bernama Ar alias Wan, yang mengaku tidak tahu-menahu dan menolak menyebutkan identitas pimpinan perusahaan,” terang Silaen.
Pihak DLH telah mengirimkan undangan resmi agar manajemen PT Taipan Asri Internasional memberikan klarifikasi pada Selasa (3/6/2025), namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada perwakilan yang hadir.
“Kami akan layangkan surat resmi kedua, agar mereka datang dan memberikan penjelasan,” tegas Silaen.
DPRD Akan Lakukan Sidak
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Deliserdang dari Partai Gerindra, Ilham Pulungan, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan. Ia menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
“Kami dari Komisi II akan segera melakukan sidak, menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” tegas Ilham, yang merupakan legislator dari Dapil 6 Percut Seituan – Batang Kuis.
Upaya konfirmasi ke Direktur PT Taipan Asri Internasional, Hendrik, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/6/2025), tidak mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
(Rahmat P Ritongga)




