ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait praktik pembakaran lahan yang masih kerap terjadi di wilayah setempat.

Dalam keterangannya pada Senin (02/06/2025), pejabat kepolisian ini menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan tindakan kriminal yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Imbauan tegas ini disampaikan melalui kampanye publik dan program edukasi masyarakat yang melibatkan berbagai media, termasuk sosialisasi visual dan pendekatan langsung kepada warga di berbagai desa. Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang setiap tahun mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan publik.

Sanksi Pidana Berat Menanti Pelanggar

“Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum dan bisa dipidana berat,” tegas AKBP Yhogi dalam keterangannya.

Kapolres menjelaskan secara detail bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Regulasi ini memberikan ancaman sanksi yang tidak main-main bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.

Baca juga :  Konflik Lahan Yonif Baru di Palangkaraya Memanas, Warga Tuntut Transparansi Dasar Hukum Penggusuran

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara itu, bagi pelaku yang melakukan pembakaran karena kelalaian dapat dijerat Pasal 78 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Ajakan Kolaborasi Menjaga Lingkungan

Lebih dari sekadar penegakan hukum, Kapolres Aceh Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi masa depan yang lebih berkelanjutan. Pendekatan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak hanya bertindak represif, tetapi juga preventif melalui edukasi dan kesadaran kolektif.

“Lebih baik mencegah daripada menyesal. Mari kita jaga hutan, cegah Karhutla sejak dini. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya dengan penuh harapan.

Himbauan ini menjadi semakin penting mengingat praktik pembakaran lahan masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat sebagai cara tercepat dan termurah untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. Padahal, dampak jangka panjang dari praktik ini jauh lebih merugikan dibandingkan keuntungan sesaat yang diperoleh.

Baca juga :  Klaim Tumpang Tindih Tanah di Nagan Raya Masuk Pengadilan,Tergugat Tak Hadir Dalam Persidangan.

Sistem Pelaporan dan Pengawasan Masyarakat

Sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran hutan atau lahan secara ilegal melalui layanan darurat Polri 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.

Sistem pelaporan ini menjadi kunci penting dalam deteksi dini dan penanganan cepat kasus-kasus pembakaran lahan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Dengan strategi pencegahan yang komprehensif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, Polres Aceh Barat optimistis bahwa upaya pencegahan Karhutla dapat berjalan maksimal dan kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami