NTT, GEMADIKA.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur bernama Intan menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan majikannya di Kota Batam.

Kekerasan yang dialami gadis muda ini begitu sadis hingga ia dipaksa memakan kotoran anjing dan minum air septik tank.

Satreskrim Polresta Barelang kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang viral di media sosial ini. Kedua tersangka adalah Rosalina (R) sebagai majikan dan Merlin (M) sebagai sesama ART yang dipaksa ikut menyiksa korban.

Satu Tahun Mimpi Buruk

Kisah tragis ini bermula dari niat baik seorang gadis yang baru lulus sekolah. Intan meminta bantuan pamannya untuk mencari pekerjaan demi memperbaiki ekonomi keluarga. Sayangnya, harapan untuk mengubah nasib berubah menjadi mimpi buruk yang berlangsung selama satu tahun penuh.

“Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R majikan korban dan M rekan sesama ART sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).

Selama bekerja di rumah mewah di Batam, Intan tidak pernah menerima gaji sepeser pun. Setiap pekerjaan yang dilakukannya selalu dianggap salah oleh majikannya. Mengepel dianggap tidak bersih, menyapu pun salah, bahkan saat mengambil makanan pun dituduh mencuri.

Kekerasan yang Melampaui Batas Kemanusiaan

Puncak kekerasan terjadi dalam dua bulan terakhir. Rosalina, majikan yang kejam itu, melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan kepada sesama manusia. Intan dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari septik tank.

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan kekejaman yang dialami korban dengan mata berkaca-kaca.

“Penyebab penganiayaan banyak. Misalnya ngepel dirasa tak bersih, kerja lain juga salah. Korban mau makan dituduh mencuri. Korban juga dipaksa makan tai anjing hingga minum air parit,” ujarnya.

Yang lebih menyedihkan, Intan tidak pernah dipanggil dengan namanya. Majikan kejam itu memanggilnya dengan sebutan kasar seperti “anjing”, “babi”, bahkan “pelacur”. Setiap kenaikan tagihan listrik atau air dibebankan kepadanya, begitu pula dengan biaya pemeriksaan anjing milik majikan.

Dipaksa Menyiksa Saudara Sendiri

Kekejaman Rosalina tidak berhenti sampai di situ. Ia bahkan memaksa Merlin, sepupu korban yang juga bekerja sebagai ART di rumah yang sama, untuk ikut menyiksa Intan. Jika Merlin menolak, dialah yang akan dipukuli.

“Pelaku juga memaksa ART lain, yang masih saudaranya, untuk ikut menyiksa korban. Seperti menyeret ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, dan sebagainya. Jadi penganiayaan dilakukan dengan alat maupun tangan,” jelas Romo Pascal.

Yosep Yingokodie, penasihat Perkumpulan Keluarga Sumba, menggambarkan betapa mengerikannya penyiksaan yang dialami Intan.

“Intan dipukul pakai sapu, diinjak, diseret ke kamar mandi, lalu dipaksa makan tai anjing dan minum air septic tank. Dan itu dia telan. Bayangkan, manusia diperlakukan seperti itu,” kata Yosep dengan mata berkaca-kaca.

Teriakan yang Membebaskan

Penderitaan Intan terungkap setelah ia memberanikan diri meminjam ponsel ART tetangga untuk mengirim foto dan video kondisinya kepada keluarga. Namun, ketika hal ini diketahui majikannya, Intan dikurung di dalam rumah selama dua minggu.

“Korban meminjam HP tetangga lalu mengirim foto dan video ke keluarganya. Kemudian keluarga yang di Batam mengevakuasi korban,” kata Romo Pascal.

Barulah pada Minggu (22/6/2025) siang, teriakan Intan terdengar oleh tetangga yang kemudian melaporkan ke Ketua RT. Saat didatangi, Intan ditemukan dalam kondisi babak belur.

Kondisi Memprihatinkan

Saat ini, Intan tengah dirawat intensif di RS Elisabeth Batam. Kondisinya sangat memprihatinkan dengan tubuh penuh memar, kekurangan darah, dan mengalami malnutrisi parah.

“Kondisi korban saat ini lemah, sedang dirawat oleh dokter. Sudah dilakukan CT scan, rontgen, dan akan USG karena ada keluhan di perut. Kata dokter, dia mengalami luka memar parah dan kekurangan gizi. Malam tadi juga sempat ditransfusi darah,” kata Romo Pascal.

Tindakan Hukum Tegas

Polresta Barelang bertindak cepat setelah video viral tersebar luas. Dari hasil penyelidikan, kekerasan terhadap Intan telah berlangsung lama dan sistematis. Berbagai barang bukti seperti raket listrik, serokan sampah, kursi lipat, dan ember turut disita.

“Pemukulan terjadi berkali-kali. Korban pernah dipaksa makan kotoran binatang. Jika bangun telat atau salah potong daging, langsung dipotong gaji. Semua itu tercatat di buku yang kami sita,” kata AKP Debby Tri Andrestian.

“Awalnya majikan marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Kedua anjing itu berkelahi, lalu korban dianiaya. Tersangka M ikut memukul karena diperintah majikan,” ujar Debby.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Pelajaran Berharga untuk Semua

Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menghormati harkat dan martabat manusia, terlepas dari status sosial atau pekerjaan seseorang. ART adalah profesi yang mulia dan mereka berhak mendapat perlakuan yang manusiawi.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, dan setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan bermartabat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami