NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nagan Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 80 stakeholder untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) periode 2025-2029.
Acara penting ini berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Senin (23/6/2025). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, yang diwakili oleh Kepala Bappeda, Rahmattullah.
Fondasi Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Dalam sambutannya, Rahmattullah menjelaskan pentingnya dokumen perencanaan ini bagi kemajuan daerah. Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
“Proses penyusunan dokumen RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya telah memasuki tahapan penyusunan rancangan,” ujar Rahmattullah.
Kepala Bappeda menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini mengikuti koridor yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini akan terus berproses sesuai tahapan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Tahapan Strategis Menuju Perda
Rahmattullah menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum dokumen ini menjadi payung hukum pembangunan daerah. Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut kata Rahmattullah adalah penyampaian rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RPJMK 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk dibahas bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Sebagai syarat dalam pembahasan dan penetapan rancangan Qanun RPJMK bersama DPRK, maka diperlukan naskah akademik yang menjadi dasar argumentasi ilmiah penyusunan regulasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmattullah menjelaskan bahwa naskah akademik adalah kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari perlunya pembentukan sebuah peraturan daerah.
Mengundang partisipasi aktif dari seluruh peserta, Rahmattullah menekankan pentingnya kontribusi setiap stakeholder dalam proses ini.
“Partisipasi peserta FGD ini sangat kami harapkan, baik berupa informasi, pendapat, masukan, maupun saran konstruktif dalam rangka penyempurnaan naskah akademik ini,” tegasnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Syarizal Budian Putra, S.T., dalam laporannya menjelaskan tujuan strategis kegiatan ini.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran konstruktif sebagai dasar penyusunan naskah akademik Rancangan Qanun RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029.
“Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya,” sebutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang dipimpin oleh tim ahli dari kalangan akademisi.
Tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala hadir untuk memberikan panduan teknis. Tim terdiri dari Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A. (Ketua Tim), Dr. Yusri, S.H., M.H., Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., Dr. Muazzin, S.H., M.H., Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.
Setelah pemaparan materi, suasana menjadi lebih dinamis ketika dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta. Berbagai masukan dan saran konstruktif mengalir dari para stakeholder yang hadir.
FGD ini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan. Kehadiran para pejabat strategis menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan perencanaan pembangunan daerah.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya Heri Yanda, S.A.B., Ketua Komisi III Junid Aryanto, Ketua Komisi IV Sigit Winarno, Ketua MPU, Ketua MPD, para Kepala SKPK, para imum mukim, Ketua Forum Keuchik, LSM, serta undangan lainnya. (Rahmat P Ritonga)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan