SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan kejahatan narkotika.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (13/6/2025) malam, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 17,93 gram dan menangkap dua tersangka bandar di Kecamatan Gunung Malela.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025 yang menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan Sukosari Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.

“Kami berhasil menangkap dua tersangka bandar sabu dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 17,93 gram,” ujar Kasat Narkoba yang merupakan lulusan Sekolah Staf Pimpinan Madya (Sespimma) Angkatan 71 tahun 2024, saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi pada Rabu (13/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah melakukan pengamatan dan analisis, petugas berhasil mengidentifikasi target operasi.

Penangkapan Tersangka Pertama

Tersangka pertama berhasil ditangkap pada pukul 23.30 WIB saat sedang menunggu pembeli di pinggir pasar samping Masjid Al Amin Sukosari Nagori Bukit Maraja. Tersangka bernama Warno (35 tahun), seorang petani, ditangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkoba.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama bernama Warno, laki-laki berusia 35 tahun, berprofesi petani,” papar Kasat Narkoba.

Baca juga :  Usung “Bangkit dan Bermartabat”, Patimah Siapkan Generasi Emas Pantai Labu Baru dan Pemerintahan Desa yang Merakyat

Dari tersangka Warno, petugas mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu bungkus rokok Lucky Mild berisi satu klip plastik kecil berisi sabu (berat bruto 0,55 gram)
  • Satu unit handphone merek Oppo berwarna biru

Pengembangan Menuju Tersangka Kedua

Setelah diinterogasi, Warno mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro. Informasi ini langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan pengembangan menuju SD Negeri 095126 Sukosari Nagori Bukit Maraja.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro (35 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan dalang di balik jaringan peredaran sabu tersebut.

“Dari tersangka kedua, kami mengamankan barang bukti yang cukup besar. Satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 17,93 gram, delapan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,39 gram, serta berbagai alat untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.

Barang Bukti yang Disita

Dari tersangka Bondro, petugas mengamankan barang bukti lengkap berupa:

Narkotika:

  • 1 klip plastik besar berisi sabu (17,93 gram)
  • 8 klip plastik kecil berisi sabu (3,39 gram)

Alat-alat Terkait:

  • 1 timbangan elektronik
  • 1 kaca pirex
  • 1 sendok plastik pipet
  • 1 bong dari botol air mineral
  • 2 bal plastik klip kosong
  • 2 korek api

Barang Lainnya:

  • 1 unit handphone merek Realme hitam
  • 2 dompet emas
  • 1 plastik kresek hitam
  • Uang tunai Rp225.000 (diduga hasil penjualan narkotika)

Jejak Jaringan yang Lebih Besar

Dalam pengakuannya, tersangka Bondro menyatakan memperoleh sabu dari seseorang bernama Bandito yang beralamat di Kota Pematangsiantar. Proses transaksi dilakukan melalui pemesanan via handphone, kemudian bertemu di lapangan bola atas Pematangsiantar.

Baca juga :  Diklaim Sudah Ditutup, Arena Sabung Ayam 'Edy' di Kutalimbaru Justru Siap Gelar Turnamen Besar

“Tersangka melakukan pemesanan melalui handphone, kemudian diarahkan ke lapangan bola atas Pematangsiantar untuk melakukan transaksi,” jelas Kasat Narkoba.

Sayangnya, ketika petugas mencoba menghubungi dalang bernama Bandito, nomor handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif. Namun, polisi tidak menyerah dan terus melakukan pengembangan kasus.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dalang yang lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.

Berdasarkan UU Narkotika, ancaman hukuman untuk kasus ini bisa mencapai:

  • Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
  • Denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar

Pesan Pencegahan dan Komitmen Berkelanjutan

Kasat Narkoba berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Simalungun.

“Kami akan terus intensif melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun demi terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat,” pungkasnya.

Operasi ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat efektif dalam memberantas kejahatan narkoba. Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami