PALEMBANG, GEMADIKA.com – Wartawan media online Gemadika.com diduga mengalami intimidasi dan pengusiran saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek renovasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan melakukan peliputan dan pengambilan gambar proyek pembangunan yang diketahui menggunakan anggaran negara. Namun, aktivitas jurnalistik itu mendapat penolakan dari pihak penjaga keamanan proyek.

“Kamu belum minta izin,” ujar salah satu penjaga keamanan kepada wartawan di lokasi proyek.
Wartawan kemudian mencoba menanyakan prosedur izin peliputan serta pihak yang harus ditemui untuk memperoleh informasi terkait proyek tersebut. Namun, penjaga keamanan tetap meminta wartawan meninggalkan area proyek.
“Keluar kau dari sini,” ucap penjaga keamanan dengan nada keras.
Selain diduga mengalami pengusiran, wartawan juga tidak memperoleh akses informasi terkait proyek renovasi tersebut, termasuk mengenai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nilai anggaran, serta detail penggunaan anggaran proyek tahun 2025 maupun 2026.
Merasa dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik, tim media Gemadika.com kemudian mendatangi kantor sementara PN Kelas IA Palembang untuk menyampaikan keberatan atas perlakuan yang diterima di lapangan.
Pihak bagian umum PN Palembang menyampaikan bahwa penjaga keamanan proyek bukan merupakan bagian dari pengadilan, melainkan pihak dari perusahaan kontraktor pelaksana proyek pembangunan.
“Kalau masalah penjaga keamanan proyek itu bukan urusan kami lagi. Mereka dari perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan ini,” ujar pegawai bagian umum PN Palembang.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, terlebih proyek yang diliput menggunakan anggaran negara yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tim media Gemadika.com menyatakan akan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana proyek terkait insiden tersebut. (21/05/2026).
Penulis: Naslim Herwadi




