JAKARTA, GEMADIKA.com – Dalam keputusan bersejarah untuk perlindungan lingkungan, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menghentikan secara permanen kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan surga bawah laut Indonesia ini resmi dicabut.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan ini langsung dari Istana Negara pada Selasa (10/6/2025), menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan alam Nusantara.
Keputusan Tegas Presiden Prabowo
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” terang Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan para menterinya di kediaman pribadinya di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6/2025).
Rapat yang dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ini khusus membahas nasib tambang nikel di Raja Ampat.
Empat Perusahaan yang Terkena Dampak
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang beroperasi di Pulau Manuran, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang beroperasi di Pulau Batang Pele, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan wilayah seluas 5.922 hektare, dan PT Nurham yang beroperasi di Pulau Waegeo.
“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” kata Bahlil.
Sementara itu, PT GAG Nikel tetap dipertahankan namun dengan pengawasan ketat karena lokasinya yang relatif jauh dari kawasan geopark.
“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil.
Respons Terhadap Protes Lingkungan
Keputusan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap protes keras dari Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat. Kedua organisasi lingkungan ini menuduh kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Analisis Greenpeace mengungkap fakta mengejutkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi. Aktivitas ini juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut yang menjadi kebanggaan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.
Detail Izin yang Dicabut
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memiliki izin berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 dengan masa berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektare dan telah memiliki dokumen Amdal sejak 2006 serta UKL-UPL pada tahun yang sama.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) mengantongi izin melalui SK Bupati Nomor 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 26 Februari 2033. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Batang Pele dengan luas wilayah 2.193 hektare, namun masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan yang memadai.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memperoleh izin berdasarkan SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah operasi seluas 5.922 hektare. Perusahaan ini telah melakukan produksi sejak 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
Sementara itu, PT Nurham memegang izin berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Waegeo dengan luas wilayah 3.000 hektare, namun hingga kini belum melakukan kegiatan produksi meskipun telah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013.
PT GAG Nikel Tetap Beroperasi dengan Pengawasan Ketat
PT GAG Nikel, sebagai satu-satunya perusahaan yang tidak dicabut izinnya, tetap akan beroperasi namun dengan pengawasan ekstra ketat. Perusahaan ini memiliki izin operasi produksi sejak 2017 berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
“Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di Pulau Gag, cukup jauh dari sana. Saya tahu karena saya sering ke Raja Ampat,” kata Bahlil dalam keterangan sebelumnya.
PT GAG Nikel berlokasi di Pulau Gag, sekitar 30-40 kilometer dari Pulau Piaynemo yang merupakan destinasi wisata utama Raja Ampat.
Komitmen Perlindungan Lingkungan
Keputusan Presiden Prabowo ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Raja Ampat, yang dikenal sebagai “Amazon-nya Lautan” dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, kini mendapat perlindungan lebih baik.
Kawasan ini menjadi rumah bagi 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.500 spesies ikan, menjadikannya salah satu destinasi menyelam terbaik di planet ini. (*)




