GEMADIKA.com – Tahukah Anda bahwa ada 144 jenis penyakit yang tidak bisa langsung ditangani di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan? Ya, BPJS Kesehatan telah merilis daftar resmi penyakit-penyakit yang harus ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan berjenjang dan memastikan pasien mendapat penanganan yang tepat sesuai dengan tingkat keparahan penyakitnya. Banyak penyakit umum seperti herpes, infeksi saluran kemih, dan keracunan makanan termasuk dalam daftar ini.
Apa Itu FKTP? Kenali Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Dilansir dari lifestyle.bisnis.com, FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan nasional. Ini merupakan tempat pertama yang wajib dikunjungi peserta BPJS untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
FKTP meliputi:
- Puskesmas
- Klinik kesehatan
- Dokter praktik mandiri yang bekerja sama dengan BPJS
Artinya, untuk 144 penyakit dalam daftar ini, pasien BPJS tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat tertentu atau sudah mendapat rujukan dari FKTP.
Daftar Lengkap 144 Penyakit yang Harus Ditangani di FKTP
SISTEM SARAF (7 Penyakit)
- Kejang Demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
PSIKIATRI (2 Penyakit)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
SISTEM INDRA (23 Penyakit)
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis bukan vasomotor
- Benda asing
SISTEM RESPIRASI (10 Penyakit)
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
KARDIOVASKULAR (1 Penyakit)
- Hipertensi esensial
SISTEM PENCERNAAN (19 Penyakit)
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1/2
SISTEM GINJAL DAN SALURAN KEMIH (5 Penyakit)
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
SISTEM REPRODUKSI (14 Penyakit)
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salpingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1/2
- Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
SISTEM ENDOKRIN, METABOLIK, DAN NUTRISI (9 Penyakit)
- Diabetes Melitus tipe 1
- Diabetes Melitus tipe 2
- Hipoglikemia ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
HEMATOLOGI DAN IMUNOLOGI (6 Penyakit)
- Anemia defisiensi besi
- Limfadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
SISTEM MUSKULOSKELETAL (2 Penyakit)
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
SISTEM INTEGUMEN (45 Penyakit)
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varisela tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea fasialis
- Tinea korporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea kruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versikolor
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Cutaneus larva migran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin eczema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Exanthematous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseratum, punctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL (2 Penyakit)
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Mengapa Ada Aturan Ini?
Sistem rujukan berjenjang ini diterapkan untuk:
- Efisiensi pelayanan: Memastikan pasien mendapat penanganan yang tepat sesuai tingkat keparahan
- Penghematan biaya: Mengurangi beban biaya kesehatan dengan menangani penyakit ringan di FKTP
- Pemerataan akses: Mencegah penumpukan pasien di rumah sakit
- Kualitas pelayanan: Dokter FKTP sudah kompeten menangani penyakit-penyakit tersebut
Tips Penting untuk Peserta BPJS
- Kenali daftar penyakit: Simpan daftar ini sebagai referensi
- Kunjungi FKTP terlebih dahulu: Jangan langsung ke rumah sakit untuk penyakit dalam daftar
- Bawa kartu BPJS: Pastikan kartu dalam kondisi aktif
- Konsultasi dokter FKTP: Dokter akan menentukan apakah perlu rujukan ke rumah sakit
- Kondisi darurat: Tetap bisa langsung ke IGD rumah sakit jika kondisi mengancam nyawa
Kapan Bisa Langsung ke Rumah Sakit?
Meski ada 144 penyakit yang harus ditangani FKTP dulu, Anda tetap bisa langsung ke rumah sakit jika:




