GEMADIKA.com – Tahukah Anda bahwa ada 144 jenis penyakit yang tidak bisa langsung ditangani di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan? Ya, BPJS Kesehatan telah merilis daftar resmi penyakit-penyakit yang harus ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan berjenjang dan memastikan pasien mendapat penanganan yang tepat sesuai dengan tingkat keparahan penyakitnya. Banyak penyakit umum seperti herpes, infeksi saluran kemih, dan keracunan makanan termasuk dalam daftar ini.

Apa Itu FKTP? Kenali Garda Terdepan Layanan Kesehatan

Dilansir dari lifestyle.bisnis.com, FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan nasional. Ini merupakan tempat pertama yang wajib dikunjungi peserta BPJS untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

FKTP meliputi:

  • Puskesmas
  • Klinik kesehatan
  • Dokter praktik mandiri yang bekerja sama dengan BPJS

Artinya, untuk 144 penyakit dalam daftar ini, pasien BPJS tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat tertentu atau sudah mendapat rujukan dari FKTP.

Daftar Lengkap 144 Penyakit yang Harus Ditangani di FKTP

SISTEM SARAF (7 Penyakit)

  1. Kejang Demam
  2. Tetanus
  3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell’s Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

PSIKIATRI (2 Penyakit)

  1. Gangguan somatoform
  2. Insomnia

SISTEM INDRA (23 Penyakit)

  1. Benda asing di konjungtiva
  2. Konjungtivitis
  3. Perdarahan subkonjungtiva
  4. Mata kering
  5. Blefaritis
  6. Hordeolum
  7. Trikiasis
  8. Episkleritis
  9. Hipermetropia ringan
  10. Miopia ringan
  11. Astigmatism ringan
  12. Presbiopia
  13. Buta senja
  14. Otitis eksterna
  15. Otitis Media Akut
  16. Serumen prop
  17. Mabuk perjalanan
  18. Furunkel pada hidung
  19. Rhinitis akut
  20. Rhinitis vasomotor
  21. Rhinitis bukan vasomotor
  22. Benda asing
Baca juga :  Tak Perlu Takut ke Kantor Polisi, Polsek Grobogan Hadirkan Pelayanan Humanis yang Tuai Apresiasi Warga

SISTEM RESPIRASI (10 Penyakit)

  1. Epistaksis
  2. Influenza
  3. Pertusis
  4. Faringitis
  5. Tonsilitis
  6. Laringitis
  7. Asma bronchiale
  8. Bronchitis akut
  9. Pneumonia, bronkopneumonia
  10. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

KARDIOVASKULAR (1 Penyakit)

  1. Hipertensi esensial

SISTEM PENCERNAAN (19 Penyakit)

  1. Kandidiasis mulut
  2. Ulkus mulut (aptosa, herpes)
  3. Parotitis
  4. Infeksi pada umbilikus
  5. Gastritis
  6. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  7. Refluks gastroesofagus
  8. Demam tifoid
  9. Intoleransi makanan
  10. Alergi makanan
  11. Keracunan makanan
  12. Penyakit cacing tambang
  13. Strongiloidiasis
  14. Askariasis
  15. Skistosomiasis
  16. Taeniasis
  17. Hepatitis A
  18. Disentri basiler, disentri amuba
  19. Hemoroid grade 1/2

SISTEM GINJAL DAN SALURAN KEMIH (5 Penyakit)

  1. Infeksi saluran kemih
  2. Gonore
  3. Pielonefritis tanpa komplikasi
  4. Fimosis
  5. Parafimosis

SISTEM REPRODUKSI (14 Penyakit)

  1. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  2. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  3. Vulvitis
  4. Vaginitis
  5. Vaginosis bakterialis
  6. Salpingitis
  7. Kehamilan normal
  8. Aborsi spontan komplit
  9. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  10. Ruptur perineum tingkat 1/2
  11. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
  12. Mastitis
  13. Cracked nipple
  14. Inverted nipple

SISTEM ENDOKRIN, METABOLIK, DAN NUTRISI (9 Penyakit)

  1. Diabetes Melitus tipe 1
  2. Diabetes Melitus tipe 2
  3. Hipoglikemia ringan
  4. Malnutrisi energi protein
  5. Defisiensi vitamin
  6. Defisiensi mineral
  7. Dislipidemia
  8. Hiperurisemia
  9. Obesitas

HEMATOLOGI DAN IMUNOLOGI (6 Penyakit)

  1. Anemia defisiensi besi
  2. Limfadenitis
  3. Demam dengue, DHF
  4. Malaria
  5. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  6. Reaksi anafilaktik

SISTEM MUSKULOSKELETAL (2 Penyakit)

  1. Ulkus pada tungkai
  2. Lipoma

SISTEM INTEGUMEN (45 Penyakit)

  1. Veruka vulgaris
  2. Moluskum kontagiosum
  3. Herpes zoster tanpa komplikasi
  4. Morbili tanpa komplikasi
  5. Varisela tanpa komplikasi
  6. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  7. Impetigo
  8. Impetigo ulseratif (ektima)
  9. Folikulitis superfisialis
  10. Furunkel, karbunkel
  11. Eritrasma
  12. Erisipelas
  13. Skrofuloderma
  14. Lepra
  15. Sifilis stadium 1 dan 2
  16. Tinea kapitis
  17. Tinea barbe
  18. Tinea fasialis
  19. Tinea korporis
  20. Tinea manus
  21. Tinea unguium
  22. Tinea kruris
  23. Tinea pedis
  24. Pitiriasis versikolor
  25. Kandidiasis mukokutan ringan
  26. Cutaneus larva migran
  27. Filariasis
  28. Pedikulosis kapitis
  29. Pedikulosis pubis
  30. Scabies
  31. Reaksi gigitan serangga
  32. Dermatitis kontak iritan
  33. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  34. Dermatitis numularis
  35. Napkin eczema
  36. Dermatitis seboroik
  37. Pitiriasis rosea
  38. Acne vulgaris ringan
  39. Hidradenitis supuratif
  40. Dermatitis perioral
  41. Miliaria
  42. Urtikaria akut
  43. Exanthematous drug eruption, fixed drug eruption
  44. Vulnus laseratum, punctum
  45. Luka bakar derajat 1 dan 2
Baca juga :  Meriah! Kirab Budaya Apitan Dusun Sinawah Grobogan Hadirkan Ogoh-ogoh hingga 10 Sound Horeg

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL (2 Penyakit)

  1. Kekerasan tumpul
  2. Kekerasan tajam

Mengapa Ada Aturan Ini?

Sistem rujukan berjenjang ini diterapkan untuk:

  • Efisiensi pelayanan: Memastikan pasien mendapat penanganan yang tepat sesuai tingkat keparahan
  • Penghematan biaya: Mengurangi beban biaya kesehatan dengan menangani penyakit ringan di FKTP
  • Pemerataan akses: Mencegah penumpukan pasien di rumah sakit
  • Kualitas pelayanan: Dokter FKTP sudah kompeten menangani penyakit-penyakit tersebut

Tips Penting untuk Peserta BPJS

  1. Kenali daftar penyakit: Simpan daftar ini sebagai referensi
  2. Kunjungi FKTP terlebih dahulu: Jangan langsung ke rumah sakit untuk penyakit dalam daftar
  3. Bawa kartu BPJS: Pastikan kartu dalam kondisi aktif
  4. Konsultasi dokter FKTP: Dokter akan menentukan apakah perlu rujukan ke rumah sakit
  5. Kondisi darurat: Tetap bisa langsung ke IGD rumah sakit jika kondisi mengancam nyawa

Kapan Bisa Langsung ke Rumah Sakit?

Meski ada 144 penyakit yang harus ditangani FKTP dulu, Anda tetap bisa langsung ke rumah sakit jika:

  • Kondisi darurat medis atau mengancam nyawa
  • Sudah mendapat rujukan dari dokter FKTP
  • Penyakit mengalami komplikasi serius
  • Memerlukan tindakan medis khusus yang tidak tersedia di FKTP

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami