BATU BARA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar sidang paripurna penting untuk membahas dua agenda strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh, Senin (14/7/2025), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai pimpinan daerah, mulai dari Ketua DPRD Safi’i, Asisten I Edwin Alzrin, yang mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, seluruh anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.

Ranperda PIKID: Membuka Pintu Investasi Daerah

Pembahasan pertama yang menjadi sorotan adalah Ranperda PIKID yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah. Peraturan ini memiliki visi besar untuk mengubah wajah perekonomian Batu Bara melalui berbagai tujuan strategis.

Tujuan utama dari Perda PIKID ini sangat komprehensif, yaitu meningkatkan investasi di daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Proses pembahasan Ranperda PIKID telah melalui tahapan yang sangat menyeluruh dan profesional. Dimulai dari rapat pra-pembahasan, rapat internal, hingga kunjungan kerja untuk mengambil referensi ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan Perda PIKID. Tim juga melakukan konsultasi mendalam dan kunjungan kerja sampai dengan tahapan finalisasi laporan serta harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga :  Penutupan MTQ XIX, Bupati Baharuddin Ajak Masyarakat Islam Memuliakan Al - Qur'an*

Hasil pembahasan yang intensif ini menghasilkan perubahan signifikan pada struktur Ranperda. Sebelum pembahasan, draft awal terdiri dari 13 bab, 26 pasal, dan 31 ayat. Setelah melalui proses pembahasan yang matang, struktur berubah menjadi 13 bab, 24 pasal, dan 32 ayat. Penyesuaian ini menunjukkan komitmen serius dalam menyempurnakan regulasi demi kepentingan masyarakat.

Panitia Khusus (Pansus) yang menangani pembahasan ini akhirnya menyimpulkan bahwa Ranperda PIKID DPRD Kabupaten Batu Bara layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat secara hukum.

Transparansi Keuangan Melalui Ranperda RPJP APBD 2024

Agenda kedua yang tak kalah penting adalah pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

Pansus telah mencermati dengan seksama isi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta laporan terhadap dua perusahaan daerah, yaitu Tirta Tanjung dan PT Pembangunan Batra Berjaya. Hasil pembahasan mendalam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait menunjukkan bahwa Ranperda ini siap menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :  Batu Bara Butuh 6.152 Titik Lampu Jalan, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan di Jalan Protokol

Rekomendasi Strategis untuk Kemajuan Daerah

Pansus RPJP APBD 2024 juga memberikan penguatan terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada Bupati Batu Bara. Rekomendasi ini mengacu pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Salah satu rekomendasi penting yang disampaikan adalah untuk segera membentuk Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah yang akan berdampak positif pada pembangunan dan pelayanan publik.

Pembahasan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 yang akan disahkan menjadi Perda ini menjadi momentum penting. Pansus RPJP APBD 2024 mempertegas kembali pentingnya seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan rapat paripurna ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.

Harapan besar tertuju pada peningkatan kinerja dan disiplin aparatur untuk kemajuan Kabupaten Batu Bara, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat. Dengan disahkannya kedua Ranperda strategis ini, Batu Bara siap melangkah maju menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami